Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Sengketa Transfer Pricing, Ini Kata Ditjen Pajak

A+
A-
8
A+
A-
8
Soal Sengketa Transfer Pricing, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsTransfer pricing menjadi salah satu aspek yang masuk dalam rencana strategis Ditjen Pajak (DJP) sejak periode 2022 hingga 2024 nanti.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam acara Capacity Building on Transfer Pricing. Dalam rencana strategis DJP, otoritas berupaya terus melakukan pembenahan kebijakan terkait dengan transfer pricing.

“Bertujuan untuk mengoptimalisasi penghindaran sengketa transfer pricing [serta] mempercepat resolusi sengketa transfer pricing sehingga nantinya dapat mengoptimalisasi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak,” ujarnya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Senior Advisor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Melinda Brown mengatakan Indonesia telah mengembangkan kebijakan transfer pricing dari waktu ke waktu. Menurutnya, ada perkembangan yang bagus karena adanya unit tersendiri untuk menangani transfer pricing.

Terlebih, sebagai negara anggota G-20 yang turut bergabung dalam BEPS Inclusive Framework OECD, Indonesia telah memiliki komitmen aktif mengikuti peraturan perpajakan internasional dan mengadopsinya ke aturan perpajakan domestik, termasuk aturan terkait dengan transfer pricing.

Sebagai informasi, Capacity Building on Transfer Pricing digelar oleh DJP bersama OECD dan French Development Agency (AFD). Acara ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara DJP dan OECD yang rutin dilakukan setiap tahun.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Tahun ini, DJP menghadirkan para experts dari OECD dan beberapa otoritas pajak. Selain Melinda Brown, ada Dominic Vines (HMRC, United Kingdom), Antony Clark (HMRC, United Kingdom), David Duquesne (DGFiP, France), Bijlana Marion (DGFiP, France), dan Grant Leader (ATO, Australia).

Acara diikuti sekitar 157 orang peserta dari kantor wilayah (Kanwil) DJP seluruh Indonesia, kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta perwakilan dari beberapa direktorat pada kantor pusat DJP.

Selain dari internal DJP, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Pajak serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Ada beberapa materi yang dibahas, seperti management of transfer pricing serta general overview of transfer pricing. Ada pula ulasan mengenai loans, guarantees, cash pooling, dan risiko transfer pricing dalam transaksi finansial.

Kemudian, ada ulasan mengenai transfer pricing on intragroup service. Selain itu, ada sesi case clinic. Terdapat beberapa kasus transfer pricing yang dipaparkan para analis dari Direktorat Perpajakan Internasional DJP pada sesi case clinic tersebut.

Selanjutnya, ada materi mengenai aturan baru terkait dengan pemajakan atas aktivitas influencers sejak 9 Juni 2023 di Prancis. Selain itu, ada pula bahasan mengenai GAFA tax yang merupakan bentuk dari digital service tax di Prancis. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, sengketa, sengketa transfer pricing, Ditjen Pajak, DJP, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama