Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sosialisasi Soal Penagihan Pajak, Fiskus Kunjungi Instansi Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Sosialisasi Soal Penagihan Pajak, Fiskus Kunjungi Instansi Daerah

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro melaksanakan sosialisasi pelaksanaan tindakan penagihan pajak kepada pegawai Badan Penerimaan Pajak dan Retiribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro pada 7 Maret 2024.

Sekretaris BPPRD Kota Metro Mirza Martha Hidayat mengatakan pegawai BPPRD saat ini masih kesulitan untuk melakukan penagihan pajak daerah. Ada beberapa penyebab di antaranya pemahaman mengenai aturan penagihan yang mengacu pada UU PPSP.

“Selain itu, belum adanya aturan turunan dari pemerintah kota terkait dengan tindakan penagihan pajak dan minimnya pegawai yang berminat untuk menjadi juru sita atau juru tagih pajak daerah,” tuturnya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Untuk itu, Mirza berharap kegiatan sosialisasi dari KPP Pratama Metro bisa membantu BPPRD dalam menemukan solusi terkait dengan penagihan pajak sehingga tidak lagi menjadi momok, baik untuk pegawai maupun wajib pajak daerah.

Sebagai informasi, KPP memberikan beragam materi mulai dari dasar-dasar tindakan penagihan, tahapan penagihan pajak, subjek hukum penagihan, sampai dengan update aturan penagihan pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2023.

Dalam PMK 61/2023, turut mengatur serangkaian tindakan dalam penagihan pajak jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah lewat jatuh tempo pelunasan.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Sesuai dengan PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 61/2023.

Utang pajak yang dimaksud meliputi jenis PPh, PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penjualan (PPn), bea meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya, serta pajak karbon.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, serangkaian tindakan penagihan pajak itu terdiri atas:

  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan.

Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).

Setelah penyampaian materi selesai dilaksanakan, pegawai BPPRD menanyakan hal-hal teknis yang terjadi di lapangan ketika kegiatan penagihan dilaksanakan dan seputar ketentuan umum perpajakan lainnya.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Metro Pandu Maruto dengan didampingi juru sita pajak negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama metro, pajak, pajak daerah, penagihan pajak, utang pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra