Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PER-5/PJ/2024, dirjen pajak turut mengubah ketentuan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 instansi pemerintah dalam PER-17/PJ/2021.

Adapun SPT 21/26 instansi pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan serta penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam 1 masa pajak.

“SPT Masa bagi instansi pemerintah … meliputi SPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, SPT 21/26 instansi pemerintah terdiri atas:

  • induk SPT 21/26 instansi pemerintah (Formulir 1721);
  • daftar bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya (Formulir 1721-A);
  • daftar bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final, PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final, dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-B); dan
  • daftar surat setoran pajak (SSP) dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP (Formulir 1721-SSP).

Kemudian, sesuai dengan ketentuan asal 9 ayat (2) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, SPT 21/26 instansi pemerintah minimal memuat:

  • masa pajak dan tahun pajak;
  • status SPT normal/pembetulan;
  • identitas instansi pemerintah;
  • jumlah penghasilan bruto;
  • jumlah nilai PPh yang dipotong dan/atau ditanggung pemerintah;
  • jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor;
  • jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor pada SPT 21/26 instansi pemerintah yang dibetulkan;
  • jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
  • tanggal pemotongan dan tanggal penyetoran PPh;
  • nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan SPT 21/26 instansi pemerintah; dan
  • tanggal SPT 21/26 instansi pemerintah dibuat.

Adapun SPT 21/26 instansi pemerintah dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. Pengisian dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024,” bunyi Pasal II PER-5/PJ/2024. Simak pula ‘Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-5/PJ/2024, PER-17/PJ/2021, PMK 168/2023, SPT, SPT Masa, SPT 21/26 instansi pemerintah, instansi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Status SPT Kurang Bayar Bakal Berubah Real Time

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama