Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Aset Negara Rp 11.000 T Perlu Dioptimalkan Demi Ekonomi

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani: Aset Negara Rp 11.000 T Perlu Dioptimalkan Demi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh aset negara dioptimalkan sehingga memberikan nilai tambah pada ekonomi.

Sri Mulyani mengatakan aset kekayaan negara saat ini telah mencapai lebih dari Rp11.000 triliun. Menurutnya, aset negara harus dikelola sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian.

"Aset-aset kita yang sekarang nilainya Rp11.000 triliun, sebagian besarnya itu masih sangat bisa dioptimalkan dari sisi nilai tambahnya, peranannya, dan kontribusinya terhadap perekonomian," katanya, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan tantangan dalam pengelolaan aset negara ialah mengoptimalkan manfaatnya untuk ekonomi. Menurutnya, belum semua orang memiliki kesadaran mengenai pengelolaan aset tersebut sehingga manfaatnya masih terbatas atau bahkan diserobot pihak lain.

Dia menilai tugas negara bukan sekadar memperoleh aset yang sumbernya berasal dari penerimaan pajak, bea, cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bahkan pembiayaan utang. Lebih dari itu, tugas yang lebih penting ialah aset tersebut memberikan manfaat ekonomi.

Sri Mulyani menceritakan pengalamannya menyaksikan negara di dunia mampu mengelola asetnya secara optimal. Pada pekan lalu, ia mengunjungi Inggris, Prancis, dan Maroko yang banyak memiliki gedung tua, tetapi masih terawat dan dipakai untuk perkantoran.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dia pun berharap para manajemen aset dapat terinspirasi untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara sehingga dampaknya bisa menggerakkan perekonomian.

"Tidak hanya kita kerja keras untuk mendapatkan aset, tetapi aset sesudah kita miliki juga harus bekerja keras sehingga menimbulkan manfaat ekonomi, nilai tambah, dan pada saat yang sama bisa menghasilkan revenue untuk memelihara asetnya," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, ekonomi, aset negara, pajak, PNBP, bea, cukai, penerimaan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama