Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Bakal Tagih Piutang BLBI Hingga ke Ahli Waris

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Bakal Tagih Piutang BLBI Hingga ke Ahli Waris

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan terus berupaya menagih piutang dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga kepada ahli waris para obligor dan debitur.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah membentuk Satgas Penanganan BLBI untuk menyelesaikan piutang BLBI yang diestimasi mencapai Rp110 triliun. Dia meminta satgas menghubungi obligor dan debitur BLBI beserta ahli warisnya agar membayarkan kewajibannya kepada negara.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk semua keturunannya karena barangkali ada yang usahanya diteruskan oleh para keturunannya," katanya, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan pemerintah tidak akan menyerah dalam memulihkan dan mendapatkan kembali hak negara. Menurutnya, obligor dan debitur BLBI tidak akan dapat menghindari kewajiban membayar piutang kepada negara karena akan terus ditagih Satgas.

Di sisi lain, ia berharap obligor dan debitur BLBI patuh memenuhi panggilan Satgas. Menurutnya, obligor dan debitur tersebut harus memiliki kesadaran untuk membayarkan kewajiban yang belum terselesaikan selama 22 tahun.

Sri Mulyani menilai kewajiban menyelesaikan piutang kepada negara tersebut tidak gugur meski usaha atau asetnya telah diwariskan kepada keturunanya. "Kami akan menghubungi mereka [ahli waris obligor dan debitur] untuk dapatkan kembali hak negara," ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menambahkan proses penagihan piutang BLBI dilakukan dengan mengikuti proses hukum perdata. Satgas dapat melakukan upaya yang lebih tegas jika pendekatan secara persuasif melalui 3 kali pemanggilan tidak diindahkan, seperti melalui gijzeling.

"Upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset yang menjadi hak negara dan juga bagi penyelesaian piutang negara," ujarnya.

Hari ini, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Kota Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. Satgas akan terus bekerja menyelesaikan piutang BLBI hingga 31 Desember 2023, sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) 6/2021. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penanganan dana blbi, menteri keuangan sri mulyani, piutang negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama