Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Khawatir, Rasio Pajak Daerah Terpantau Rendah

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Khawatir, Rasio Pajak Daerah Terpantau Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat rasio penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) belum merata, bahkan sebelum pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan rata-rata rasio pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB hanya 0,49% pada 2019. Rasio tertinggi tercatat di Kabupaten Badung, Bali, yakni 6,96%, dan terendah di Kabupaten Deiyai, Papua hanya 0,06%.

"Dari kondisi kinerja fiskal dan output daerah, kami melihat rasio pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB masih rendah dan potensinya belum tergali optimal," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menilai beberapa daerah telah memiliki rasio pajak dan retribusi daerah yang tinggi terhadap PDRB pada 2019, tetapi kebanyakan masih sangat rendah. Dia khawatir rasio pajak dan retribusi daerah akan menyusut akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, menkeu juga menyoroti tingginya porsi belanja pegawai dalam belanja daerah. Rata-rata belanja pegawai mencapai 34,74%. Porsi belanja pegawai tertinggi tercatat di Kota Pematangsiantar yakni 53,9%, dan terendah terjadi di Papua Barat sebesar 9,15%.

Demikian pula pada porsi belanja barang dan jasa nonpelayanan yang rata-rata mencapai 10,92%. Belanja barang dan jasa nonpelayanan itu di antaranya seperti perjalanan dinas, akomodasi, rapat, dan pengadaan pakaian dinas PNS.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Porsi belanja barang dan jasa nonpelayanan yang tertinggi pada 2019 terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur sebesar 33,05% dan terendah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebesar 2,51%.

Mengenai porsi belanja modal, lanjut Sri Mulyani, justru masih rendah karena rata-ratanya hanya 20,27%. Porsi tertinggi tercatat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, sebesar 47,83%, dengan porsi terendah terjadi di Jawa Barat 7,06%.

Menkeu juga mencatat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) di daerah masih tinggi karena angka rata-ratanya mencapai 7,83%. SiLPA tertinggi tercatat di Palu, Sulawesi Tengah, sebesar 77,21% dan terendah di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, sebesar 8,85%.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Daerah di Indonesia begitu beragam dan bervariasi dalam kemampuan eksekusi anggarannya. Dampaknya dari sisi output, terlihat apakah diukur dari akses air bersih, sanitasi, jalan terlihat adanya perbedaan luar biasa antara daerah yang tertinggal dan daerah lain yang relatif bagus," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, rasio pajak daerah, apbd, belanja daerah, belanja pegawai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama