Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rancang Defisit APBN 2025 di Rentang 2,45-2,82 Persen PDB

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Rancang Defisit APBN 2025 di Rentang 2,45-2,82 Persen PDB

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR dengan agenda penyampaian KEM-PPKF 2025, Senin (20/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 kepada DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah merancang defisit APBN 2025 pada kisaran 2,45% hingga 2,82% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, pemerintah akan menyusun APBN 2025 secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan tantangan yang terjadi pada tahun depan.

"Upaya untuk menutup defisit dilakukan dengan mendorong pembiayaan yang inovatif prudent dan sustainable," katanya dalam rapat paripurna DPR dengan agenda penyampaian KEM-PPKF 2025, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Kisaran defisit APBN 2025 tersebut lebih besar dari defisit APBN 2024 yang diprakirakan sebesar 2,29% PDB.

Sri Mulyani mengatakan KEM-PPKF 2025 disusun pada masa transisi di masa pemerintahan saat ini untuk pemerintahan selanjutnya. Kebijakan fiskal juga harus menjadi fondasi kuat bagi proses pembangunan secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Dia menjelaskan pendapatan negara pada 2025 akan makin meningkat ke kisaran 12,14% hingga 12,36% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara akan mencapai kisaran 14,59% hingga 15,18% terhadap PDB.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Sejelan dengan defisit diproyeksi mencapai 2,45% hingga 2,82% terhadap PDB, rasio utang akan tetap di kisaran 37,98% hingga 38,7% terhadap PDB.

Sri Mulyani menambahkan salah satu tantangan yang harus diwaspadai yakni meningkatnya tensi geopolitik. Pemerintah juga akan berupaya menggunakan instrumen APBN untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan.

Menurutnya, laju pertumbuhan ekonomi diharapkan menjadi fondasi kuat untuk lebih tinggi pada tahun depan.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

"Dinamika global dan nasional serta berbagai guncangan telah ciptakan tantangan yang rumit dan tidak mudah," ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, defisit, surplus, APBN 2025, KEM-PPKF 2025, Sri Mulyani, defisit anggaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama