Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

A+
A-
6
A+
A-
6
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 17/2024 terkait dengan tata cara penyelesaian barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.

PMK 17/2024 diterbitkan untuk menggantikan PMK 39/2014. Hal itu dilaksanakan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum.

"Untuk lebih…menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara, PMK 39/2014 perlu diganti," bunyi pertimbangan PMK 17/2024, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pasal 2 PMK 17/2024 menyatakan BKC yang tersangkut tindak pidana cukai akan dirampas untuk negara. Kemudian, barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai juga dapat dirampas untuk negara.

Pelaksanaan perampasan BKC barang lain ini dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Penyelesaian BKC dan barang lain yang dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pengelolaan barang rampasan negara.

Barang yang dikuasai negara terdiri atas: BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal; dan BKC yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Barang yang dikuasai negara ini disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur atau kepala kantor bea cukai sesuai dengan kewenangan akan menetapkan barang yang dikuasai negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. Penerbitan keputusan ini dilakukan dengan didahului kegiatan penelitian.

Direktur atau kepala kantor bea cukai akan mengumumkan keputusan atas barang yang dikuasai negara; dan informasi mengenai kewajiban bagi pemilik BKC untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Barang yang menjadi milik negara ini terdiri atas beberapa hal. Pertama, BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dan pelanggarnya tetap tidak diketahui dalam jangka waktu 14 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Kedua, BKC yang berasal dari pemilik tidak diketahui yang tidak diselesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Ketiga, BKC yang terkait dengan keputusan penyelesaian tindak pidana cukai yang tidak dilakukan penyidikan.

Keempat, barang lain yang terkait dengan keputusan penyelesaian tindak pidana cukai yang tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar, serta telah dilakukan penegahan oleh pejabat bea dan cukai.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kelima, BKC yang terkait dengan tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Keenam, barang lain yang terkait dengan tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dengan ketentuan dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka, serta telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Direktur atau kepala kantor bea cukai menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara kepada pemilik barang atau dari siapa barang ditegah.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Direktur atau kepala kantor bea cukai nantinya membuat perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.

Pembuatan perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara ini dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai publik berdasarkan permohonan atau penunjukan oleh direktur atau kepala kantor bea cukai.

Direktur atau kepala kantor bea cukai mengajukan usulan peruntukan atas barang yang menjadi milik negara kepada dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Pengajuan usulan peruntukan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.

Peruntukan barang yang menjadi milik negara pun akan ditetapkan oleh dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Direktur atau kepala kantor bea cukai menyelesaikan barang yang menjadi milik negara sesuai surat persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang diterbitkan oleh dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"Tata cara pelelangan, pemusnahan, hibah, penetapan status penggunaan, dan penghapusan barang yang menjadi milik negara...dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan...," bunyi penggalan Pasal 10 PMK 17/2024.

Pada saat PMK 17/2024 ini mulai berlaku, PMK 39/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 17/2024 mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 16 April 2024 atau mulai 30 April 2024. (rig)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 17/2024, barang kena cukai, barang rampasan negara, penerimaan negara, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama