Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Paksa Tak Mempan, KPP Blokir Rekening WP Senilai Rp1,3 Miliar

A+
A-
10
A+
A-
10
Surat Paksa Tak Mempan, KPP Blokir Rekening WP Senilai Rp1,3 Miliar

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Saldo rekening milik 4 wajib pajak dengan nominal lebih dari Rp1,3 miliar diblokir oleh kantor pajak. Langkah ini diambil karena langkah penagihan aktif termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa tak direspons oleh penunggak pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bengkulu Dua Reyhan Herwanda menjelaskan sebanyak 10 surat blokir dikirimkan kepada beberapa bank sekaligus guna mendukung pemblokiran ini. Langkah penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan Program Pemblokiran Serentak yang dijalankan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung.

"Pemblokiran dilakukan karena penanggung pajak belum melunasi tunggakan setelah dilakukan tindakan penagihan aktif," ujar Reyhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Pemblokiran rekening, imbuh Reyhan, merupakan salah satu cara otoritas pajak mengamankan penerimaan negara. Tindakan tegas ini, katanya, juga bertujuan memberikan peringatan bagi para penunggak lainnya agar segera lenunasi utang pajaknya.

Sebagai informasi, wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, tunggakan pajak, utang pajak, pemblokiran rekening, PMK 189/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama