Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun Perdirjen Pajak Soal APA, DJP Beri Insentif WP Terdampak Corona

A+
A-
5
A+
A-
5
Susun Perdirjen Pajak Soal APA, DJP Beri Insentif WP Terdampak Corona

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas akan segera merevisi peraturan dirjen (perdirjen) pajak mengenai kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Nantinya, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2010 akan diubah. Langkah ini merupakan implikasi keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Simak artikel ‘Beleid Lama Dicabut, Ini PMK Baru Soal Advance Pricing Agreement’.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ada beberapa aspek yang dipertimbangkan masuk dalam perdirjen pajak yang baru. Salah satunya adalah insentif bagi wajib pajak untuk dapat mengajukan proposal APA sesuai kondisi pandemi Covid dalam hal terdampak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Kita akan memberikan semacam pengecualian pada 2020 dan mungkin 2021. Dengan demikian, wajib pajak dimungkinkan untuk diberi pengecualian khusus untuk tahun dimana Covid-19 ini sangat berdampak di Indonesia. Ini kita atur pada perdirjen," ujar John, Kamis (16/7/2020).

Seperti diketahui, dalam PMK 22/2020, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat mengajukan APA. Salah satunya adalah usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA dibuat berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Penentuan harga transfer itu tidak mengakibatkan laba operasi wajib pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tiga tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

John tidak menjelaskan lebih detail skema insentif tersebut. Namun, selain insentif bagi wajib pajak terdampak Covid-19, dalam perdirjen itu juga akan memuat opsi bagi wajib pajak untuk melakukan perundingan APA Unilateral (UAPA) bila perundingan APA Bilateral (BAPA) dihentikan karena tidak tercapainya kesepakatan atau dicabutnya permohonan BAPA.

“Ini sudah kita temukan beberapa wajib pajak memanfaatkan opsi ini. Ini akan kita atur lebih jelas pada peraturan dirjen pajak," ujar John.

Lebih lanjut, John menerangkan prosedur pembatalan APA juga akan dipertegas melalui perdirjen pajak. Nantinya, wajib pajak akan diberikan waktu untuk mengklarifikasi data yang diperoleh DJP sebelum APA dibatalkan.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Selain itu, peraturan dirjen pajak terkait dengan APA juga akan memberikan kepastian hukum berupa penegasan mengenai dokumen wajib pajak selama proses penentuan APA yang tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Ini kita atur agar ada kepastian hukum bagi wajib pajak," imbuh John.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan APA adalah perjanjian tertulis antara DJP dengan wajib pajak atau DJP dan otoritas mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan wajib pajak, untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba dimuka. (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Advance Pricing Agreement, APA, DJP, sengketa pajak,PMK 22/2020, PER-69/2010

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama