Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun RUU Pajak, Negara Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp 3,4 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Susun RUU Pajak, Negara Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp 3,4 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina telah menyampaikan draf RUU Perpajakan Intermediasi Perantara Keuangan dan Penghasilan Pasif (Passive Income and Financial Intermediary Taxation Act/PIFITA) yang direvisi kepada Komite Keuangan Senat.

Asisten Menteri Keuangan Karlo S. Adriano mengatakan RUU PIFITA menjadi paket ke-4 dalam program reformasi perpajakan oleh pemerintah. Jika RUU tersebut disahkan, pemerintah menerima tambahan penerimaan PHP12,2 miliar atau Rp3,4 triliun dalam periode kuartal III/2024 hingga 2028.

"Rasio utang pemerintah telah meningkat menjadi sekitar 60% PDB. Kita harus mewaspadainya dan mengantisipasi semua hal yang dapat mengikis penerimaan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adriano menyebut RUU PIFITA disampaikan ulang seusai Menteri Keuangan Ralph Recto meminta kajian ulang mengenai draf RUU tersebut. Perubahan ini diharapkan membuat RUU PIFITA lebih sesuai dengan kondisi perekonomian pada saat ini.

RUU PIFITA telah disetujui oleh DPR pada 14 November 2022, dan saat ini sedang dibahas di Komite Keuangan Senat.

Dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang disempurnakan dari RUU PIFITA. Salah satunya ialah mengenai penundaan penerapan ketentuan tertentu hingga 2028, atau ketika pemerintah akan berada dalam posisi fiskal yang lebih baik.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Melalui RUU PIFITA, PPh atas bunga akan diselaraskan menjadi 20%, sedangkan PPh atas royalti dipertahankan sesuai dengan UU Pajak yang berlaku hingga 2027. Mulai 2028, tarif pajak atas royalti akan diselaraskan dan diturunkan menjadi 15%.

Demikian pula soal PPh atas dividen, tidak akan berubah hingga 2027. Namun, mulai 2028, tarifnya diharmonisasi menjadi sebesar 10%.

Di sisi lain, PPh transaksi penjualan saham akan diturunkan secara bertahap setiap tahunnya dari 0,6% menjadi 0,1% pada 2028.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Setelahnya, pajak atas transaksi keuangan, termasuk penjualan, perjanjian penjualan, nota penjualan, penyerahan, serta pengalihan saham atau sertifikat saham, akan dipertahankan hingga 2027. Namun, mulai 2028, bakal dihapuskan.

Terakhir, pajak atas hipotek, gadai, dan akta perwalian akan tetap sama hingga 2027, tetapi bakal diturunkan menjadi 0,3% pada 2028.

Ketua Komite Keuangan Senat Sherwin T. Gatchalian menilai reformasi pajak termasuk melalui RUU PIFITA akan mempengaruhi kebijakan pajak di masa depan. Selain itu, kecermatan Menkeu Recto juga dibutuhkan untuk memastikan fiskal tetap terkelola dengan baik.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Dengan menggeser implementasi kebijakan pajak ke belakang atau ke depan, Anda memang dapat memperoleh tambahan penerimaan. Memang tidak besar, tetapi setidaknya tidak akan berdampak buruk pada kesehatan fiskal kita," ujarnya. (rig)

https://www.dof.gov.ph/dof-presents-the-refined-proposal-on-bill-simplifying-passive-income-taxes/

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, ruu perpajakan, tarif pajak, rasio utang, reformasi perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama