Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase
konsensus pajak global

 
Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL
Setiap yurisdiksi perlu menerapkan pajak minimum global sesuai dengan model rules.
Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL
MLC Pilar 1 menjadi landasan realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan multinasional.
Senin, 07 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL
Ada beberapa klausul dalam Pilar 1 dan Pilar 2 yang berpotensi mengurangi nilai pajak terutang korporasi multinasional pada negara berkembang.
Kamis, 20 Juli 2023 | 16:00 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL
Pilar 1 menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang meski tidak hadir fisiknya di yurisdiksi pasar.
Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:30 WIB
PRANCIS
OECD mencatat 27 negara anggota Uni Eropa, Inggris, Swiss, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura mulai menyusun ketentuan domestik guna mengadopsi Pilar 2.
Kamis, 23 Februari 2023 | 12:00 WIB
SINGAPURA
Masih ada perusahaan di Singapura yang membayar pajak dengan tarif efektif lebih rendah dari 17% akibat pemanfaatan insentif pajak.
Kamis, 16 Februari 2023 | 15:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL
Penerapan Pilar 1 dan Pilar 2 membutuhkan koordinasi yang erat oleh otoritas pajak antaryurisdiksi.
Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:00 WIB
SWISS
Nigeria melihat klausul-klausul yang tercantum dalam kedua pilar lebih mencerminkan kepentingan negara-negara maju.
Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:00 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL
Tarif PPh badan Singapura saat ini hanya 17%, jauh lebih rendah ketimbang Indonesia yang sebesar 22%.
Senin, 02 Januari 2023 | 10:45 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL
Perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu dalam perjanjian atau kesepakatan bakal dianggap memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif.