Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD: Banyak Yurisdiksi Sudah Mulai Adopsi Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD: Banyak Yurisdiksi Sudah Mulai Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah banyak yurisdiksi telah bergerak untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20, OECD mencatat 27 negara anggota Uni Eropa, Inggris, Swiss, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura mulai menyusun ketentuan domestik guna mengadopsi Pilar 2.

"Sekarang, pajak minimum global adalah kenyataan," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pada level regional, African Tax Administration Forum (ATAF) tercatat telah menerbitkan panduan tersendiri guna membantu negara-negara Afrika mengadopsi Pilar 2.

Panduan teknis bertajuk Administrative Guidance on the GloBE Model Rules telah dirampungkan oleh OECD dan disetujui oleh Inclusive Framework pada Februari 2023. "Ini secara efektif memungkinkan yurisdiksi untuk memberlakukan undang-undang yang diperlukan guna mengimplementasikan Pilar 2," ujar Cormann.

Dalam panduan tersebut, turut diatur tentang interaksi antara Pilar 2 dengan global intangible low-taxed income (GILTI) yang berlaku di AS hingga desain dari qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

QDMTT adalah pajak minimum domestik yang memastikan excess profit yang diterima perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi dikenai pajak minimum 15%. Cormann mengatakan QDMTT akan memberikan manfaat besar bagi negara berkembang.

"Dengan QDMTT, negara berkembang tidak perlu menawarkan insentif pajak yang tidak efisien guna menarik investasi," ujar Cormann.

Cormann mengatakan ke depan Inclusive Framework akan terus bekerja guna memastikan pajak minimum global diimplementasikan dengan baik dan terkoordinasi.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Ketentuan subject to tax rule (STTR) Pilar 2 juga terus dibahas. Harapannya, multilateral instrument (MLI) atas STTR bisa dipakai pada pertengahan 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, pajak minimum global, OECD, tarif pajak minimum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama