Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikut Konsensus Pajak, Negara Berkembang Diminta Hati-Hati

A+
A-
0
A+
A-
0
Ikut Konsensus Pajak, Negara Berkembang Diminta Hati-Hati

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews - South Centre meminta negara-negara berkembang untuk membuat pertimbangan secara matang sebelum memberikan persetujuan dan mengimplementasikan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menurut South Centre dalam keterangan resminya, terdapat beberapa klausul dalam Pilar 1 dan Pilar 2 yang berpotensi mengurangi nilai pajak terutang korporasi multinasional pada negara berkembang.

"Terdapat beberapa klausul dalam Pilar 1 yang secara praktis mengurangi jumlah perusahaan yang tercakup dan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada negara berkembang," tulis South Centre, dikutip Senin (7/8/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

South Centre juga meminta negara-negara berkembang untuk menunggu langkah AS sebelum memutuskan untuk menandatangani multilateral convention (MLC) atas Amount A Pilar 1.

Seperti yang tercantum dalam outcome statement yang disetujui oleh 138 negara anggota Inclusive Framework, Pilar 1 baru akan berlaku (entry into force) ketika 30 yurisdiksi dengan 60% ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 telah meratifikasi MLC. Artinya, realokasi hak pemajakan berdasarkan Pilar 1 baru akan berjalan bila AS sudah menandatangani dan meratifikasi Pilar 1.

"Amount A Pilar 1 memuat redistribusi hak pemajakan. Artinya, tidak ada pajak yang bisa dipungut sebelum negara maju tempat perusahaan multinasional bermarkas setuju untuk meredistribusikan hak pemajakannya," tulis South Centre.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

South Centre mewanti-wanti negara berkembang yang meratifikasi MLC sebelum negara maju justru akan kehilangan hak pemajakan dan tidak akan mendapatkan manfaat sedikitpun dari langkah tersebut.

Terkait dengan Pilar 2, South Centre berpandangan GloBE rules dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT) tidak akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara berkembang. Menurut South Centre, Pilar 2 sesungguhnya bukanlah pajak minimum.

Meski Pilar 2 resmi diimplementasikan, perusahaan multinasional dianggap masih akan mampu melakukan penghindaran pajak dan sama sekali tidak membayar pajak di negara berkembang.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

"Basis dari GloBE dan QDMTT adalah laba. Jika laba dialihkan menggunakan teknik penghindaran pajak seperti lewat pembayaran bunga atau royalti yang berlebihan, tidak ada pajak yang dapat dikumpulkan berdasarkan GloBE dan QDMTT meski tarif minimalnya adalah 15%," tulis South Centre.

South Centre berpandangan negara berkembang akan lebih banyak mendapatkan manfaat bila mengenakan alternative minimum tax (AMT) berbasis omzet, bukan QDMTT yang berbasis laba dan cenderung rumit untuk diimplementasikan. (sap)

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, pajak minimum global, OECD, tarif pajak minimum, Pilar 1, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama