Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Singapura Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Singapura Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2025

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Singapura bersiap mengadopsi pajak minimum global sejalan dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Negara tetangga tersebut juga akan menyesuaikan kebijakan pajaknya dengan ketentuan dalam Pilar 2.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan Singapura akan menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2 mulai 1 Januari 2025.

"Masih terdapat ketentuan-ketentuan Pilar 2 yang berada dalam proses diskusi pada level global. Pilar 2 akan diimplementasikan secara bertahap dan baru akan berdampak penuh pada 2025," ujar Wong, dikutip Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Bila pembahasan pada level global kembali tertunda, Wong mengatakan pihaknya akan menyesuaikan rencana implementasi Pilar 2 sesuai dengan perkembangan tersebut.

"Terdapat beberapa parameter Pilar 2 yang sudah difinalisasi tahun ini. Namun, terdapat beberapa aspek dari Pilar 2 yang masih dibahas," ujar Wong.

Saat ini, tarif pajak yang berlaku di Singapura adalah sebesar 17%. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang membayar pajak dengan tarif efektif lebih rendah dari 17% akibat pemanfaatan insentif pajak.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Wong mengatakan Singapura akan mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan yang ada guna mempertahankan daya saing Singapura dalam menarik dan mempertahankan investasi. "Kami akan terus menjalin komunikasi dengan perusahaan dan akan segera menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bila terdapat perubahan kebijakan," ujar Wong seperti dilansir Tax Notes International.

Seperti diketahui, Pilar 2 adalah landasan dari pemberlakuan tarif pajak minimum sebesar 15%. Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, pajak minimum global, OECD, tarif pajak minimum, Singapura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama