Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahun Depan, Warga Negara Asing yang Berkunjung Harus Bayar Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Tahun Depan, Warga Negara Asing yang Berkunjung Harus Bayar Pajak

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Warga negara asing, termasuk Inggris, yang berkunjung ke negara anggota Uni Eropa akan dikenai pajak.

Pengenaan pajak bagi warga Inggris yang bepergian ke negara-negara anggota Uni Eropa akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2022. Beban pajak yang harus dibayar setiap wisatawan senilai €7 atau sekitar Rp118.796.

“Turis Inggris yang ingin berlibur di negara-negara seperti Prancis, Yunani, dan Spanyol harus membayar biaya €7 mulai tahun depan," tulis keterangan Uni Eropa, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Uni Eropa sedang mematangkan rencana penerapan sistem perjalanan baru yang akan membuat warga negara non-Uni Eropa dari 62 negara harus membayar pajak. Seperti diketahui, Inggris juga sudah keluar dari keanggotaan Uni Eropa.

Warga negara non-Uni Eropa wajib membayar pajak saat memasuki zona Schengen yang merupakan wilayah bebas perbatasan antarnegara anggota. Mulai tahun depan, warga Inggris yang masuk Uni Eropa akan terdaftar dalam European Travel Information and Authorisation System (ETIAS).

Salah satu pejabat Uni Eropa menyatakan penerapan sistem ETIAS sebagai upaya menjaga keamanan internal negara anggota. Melalui sistem tersebut, warga negara asing yang hendak masuk Uni Eropa wajib menyampaikan permohonan perjalanan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Permohonan disampaikan secara elektronik dengan terlebih dahulu membayar pajak sebesar €7. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses verifikasi secara otomatis. Jawaban disampaikan maksimal 4 minggu setelah pelamar mengajukan permohonan.

Adapun permohonan yang ditolak diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Proses pemeriksaan dokumen pada tahap ini dilakukan secara manual oleh petugas. Kelompok negara yang masuk sistem ETIAS tunduk pada persyaratan visa untuk masuk Uni Eropa.

"Untuk warga negara non-Uni Eropa yang bebas visa hanya perlu beberapa menit untuk mengisi aplikasi online. Sebagian besar dari permohonan akan menghasilkan persetujuan secara otomatis," imbuhnya, seperti dilansir dailymail.co.uk. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Uni Eropa, Inggris, pajak, turis, warga negara asing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama