Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Ada Aturan Sanksi Pidana dalam LHKPN, Ini Kata KPK

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Ada Aturan Sanksi Pidana dalam LHKPN, Ini Kata KPK

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sistem pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih belum dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN atau menyampaikan LHKPN yang tidak benar.

"Tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, itu semua tidak ada pidananya. Cuma ada sanksi administrasi dari atasan sejak 1999. Untuk itu ada keterbatasan di LHKPN," katanya, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dengan demikian, lanjut Pahala, apabila atasan tidak memiliki beritikad untuk menegakkan kepatuhan atas pelaporan LHKPN maka pegawai tersebut bakal terbebas dari sanksi meski tidak melaporkan LHKPN ke KPK.

"LHKPN kalau tidak ada sanksi pidananya ya repot. Orang kalau kirim ya kirim saja, setelah kirim dianggapnya sudah selesai kewajibannya," tuturnya.

Kemudian, sambung Pahala, LHKPN juga tidak menerima laporan terkait dengan harta yang menggunakan nama perusahaan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Kalau di LHKPN, yang dicatat hanya nilai sahamnya. Kalau saya punya perusahaan, saya buka dengan modal Rp100 maka yang di LHKPN hanya Rp100. Urusan ini perusahaan berkembang sampai Rp1 miliar tidak ada di LHKPN," ujar Pahala.

Terlepas dari keterbatasan-keterbatasan ini, Pahala memandang KPK tetap melakukan analisis terhadap LHKPN yang disampaikan oleh pejabat.

Pahala menuturkan KPK memiliki aplikasi yang mampu mendeteksi laporan harta kekayaan yang di luar kewajaran. Laporan yang terdeteksi tersebut akan diverifikasi secara manual.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Kami lihat dulu secara manual apa yang membuat harta naik. Misal, hartanya meningkat 3 kali lipat, tetapi dilihat di situ oh ada warisan. Setelah itu oke kita kirimkan verifikasinya dan dianggap sudah diterima," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aparatur sipil negara, ASN, KPK, LHKPN, harta kekayaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama