Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Ada Keringanan Pajak Hotel & Restoran Tahun Ini, Ini Alasan Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Ada Keringanan Pajak Hotel & Restoran Tahun Ini, Ini Alasan Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo memastikan tidak akan memberikan keringanan atau relaksasi berupa dispensasi fiskal terutama untuk pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk dapat mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo senilai Rp343 miliar tahun ini.

Saat ini, lanjutmya, pemerintah sudah membuka keran aktivitas usaha dan bisnis guna mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Pelaku usaha restoran, rumah makan dan tempat hiburan juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

“Aktivitas usaha dan bisnis sudah kembali menggeliat saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM]. Usaha restoran dan hotel sudah mulai ramai. Jadi tak perlu dispensasi fiskal,” katanya, dikutip Selasa (23/3/2021).

Seno menjelaskan sektor pajak daerah menjadi andalan pemasukan PAD Sukoharjo, terutama dari pajak restoran, hotel, dan hiburan kawasan Solo Baru. Jika pemkab memberikan keringanan pajak, dikhawatirkan target PAD Sukoharjo tahun ini tak tercapai.

Tahun lalu, pemkab memang memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal saat awal masa pandemi Covid-19 yaitu Maret 2020. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Pajak hotel dan restoran sempat dihapus lantaran minimnya pemasukan selama masa pandemi Covid-19. Sementara itu, target penerimaan pajak reklame dan parkir dikurangi mulai 25% sampai dengan 75%.

“Ada sejumlah restoran yang justru kebanjiran order secara online dari pelanggan. Sekarang, kondisi para pelaku usaha tak lagi seperti masa awal pandemi Covid-19,” ujarnya seperti dilansir solopos.com.

Pada 2021, target penerimaan pajak dari pajak restoran senilai Rp12 miliar. Kemudian, target setoran dari pajak hotel lebih rendah sejumlah Rp4,7 miliar. Adapun penerimaan dari pajak hiburan dipatok senilai Rp2,1 miliar. (rig)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sukoharjo, keringanan pajak, pajak hotel, pajak restoran, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta