Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Punya NPWP, Warga Bisa Kena Blokir Telepon Hingga Listrik

A+
A-
5
A+
A-
5
Tak Punya NPWP, Warga Bisa Kena Blokir Telepon Hingga Listrik

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan resmi melakukan amendemen ketiga undang-undang pajak penghasilan. Salah satu klausul yang diamendemen adalah kewenangan otoritas pajak terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban pajaknya.

Presiden Pakistan Arif Alvi mengataakn amendemen ketiga undang-undang pajak penghasilan pada 18 September 2021 merupakan bagian dari upaya untuk memperluas basis pajak dan memberantas praktik penghindaran pajak.

“Pemerintah memberikan kekuasaan besar kepada otoritas pajak (Federal Board of Revenue/FBR) untuk melakukan pemutusan sambungan telepon seluler/SIM, listrik, dan sambungan gas dalam rangka penegakan hukum pajak,” dikutip dari The News, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dengan undang-undang baru tersebut, FBR dapat menghentikan sambungan telepon, gas, listrik, dan rekening orang tertentu yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak aktif di Pakistan. Apabila wajib pajak telah memenuhi kewajiban pajaknya maka tindakan tersebut baru dihentikan oleh FBR.

Undang-undang baru juga mengatur mengenai dukungan Badan Basis Data dan Registrasi Nasional (National Database and Registration Authority/NDRA) untuk memberikan informasi tentang aset wajib pajak di Pakistan kepada FBR untuk kepentingan perpajakan.

NDRA memiliki kemampuan dalam menghitung indikasi pendapatan wajib pajak yang melanggar kewajiban pajak di Pakistan menggunakan kecerdasan buatan, pemodelan matematika, dan statistik sehingga dapat menunjang upaya pengungkapan praktik penghindaran pajak di Pakistan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lebih lanjut, undang-undang baru juga mengatur batasan pembayaran pajak penghasilan perusahaan dan orang pribadi secara online untuk pajak penghasilan perusahaan lebih dari Rs250.000 atau Rp21 juta dan pajak penghasilan orang pribadi Rs25.000 per bulan.

Presiden berharap target penerimaan pajak di Pakistan 2021-2022 dapat tercapai hingga Rs5.289 miliar atau Rp445,57 triliun. Hal ini dilakukan sekalipun dengan tingkat inflasi di Pakistan yang saat ini sedang tinggi mencapai 8,2%. (rizki/rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pakistan, NPWP, uu pajak penghasilan, otoritas pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama