Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Semua UMKM Punya Aset Agunan, Jokowi Ingin Permudah Akses Kredit

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Semua UMKM Punya Aset Agunan, Jokowi Ingin Permudah Akses Kredit

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perbankan mempermudah pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jokowi juga meminta otoritas terkait mengubah regulasi terkait dengan penyaluran kredit perbankan ke UMKM, khususnya ketentuan soal agunan.

Jokowi meminta Menteri BUMN, Gubernur BI, dan Kepala OJK untuk duduk bersama menyusun ulang regulasi tentang penyaluran kredit UMKM.

"Karena tidak semua UMKM kita itu memiliki aset agunan, memiliki kolateral, sehingga prospek itu juga harus dilihat. Jangan hanya melihat agunannya mana, agunannya mana, dilihat juga dong prospeknya," kata Presiden Jokowi dalam UMKM Expo(rt) Brilianpreneur, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Permintaan Jokowi tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah mencatat, penyaluran kredit oleh perbankan kepada UMKM baru 21% dari total kredit yang tersalur.

"Yang selalu saya dorong yang berkaitan dengan pembiayaan. Pembiayaan UMKM ini harus dipermudah karena kalau penyalurannya ke UMKM baru 21% dari total kredit yang ada. Terbesar masih BRI," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan penyaluran kredit bagi UMKM di Indonesia masih lebih kecil jika dibandingkan negara lain, seperti China yang mencapai 65%, Jepang 65%, dan India 50%. Karenanya, presiden pun meminta jajaran terkait dapat memperbaiki peraturan yang ada untuk mendukung kemudahan tersebut.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Kepala Negara pun menyampaikan apresiasi kepada para pelaku dan mitra UMKM yang telah menjadi penopang ekonomi nasional sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Kita tahu PDB ekonomi kita 61 persen didukung oleh UMKM, usaha-usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah. Dan 97% yang berkaitan dengan tenaga kerja, itu juga penyerapannya oleh usaha-usaha UMKM. Ini yang penting," katanya.

Presiden juga menekankan pentingnya UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital sehingga dapat menguasai baik pasar lokal maupun pasar ekspor dan pasar global. Pemerintah mencatat baru 15,7% pelaku UMKM Tanah Air yang sudah tembus pasar internasional. Angka ini masih di bawah capaian Singapura yang 41% UMKM-nya sudah tembus pasar ekspor atau Thailand dengan 29% pelaku UMKM bisa mengakses pasar ekspor.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Presiden juga meminta agar UMKM dapat selalu mengikuti selera permintaan pasar dan menyesuaikan dengan tren yang ada.

"Dilihat demand-nya, melihat juga tren pasar, melihat selera pasar itu seperti apa. Urusan warna, urusan desain, urusan packaging, selalu harus diperbaiki. Setiap tahun harus selalu diperbaiki agar produk-produk kita tetap up to date dan mampu memenuhi selera pasar yang ada," ujarnya.

Insentif Pajak UMKM

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Kemudian, sesuai dengan PP 55/2022 penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%. Sesuai dengan PP 55/2022, omzet UMKM yang tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh final 0,5%. (sap)

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kredit, pinjaman, utang, Bank Indonesia, KPR, pembiayaan, UMKM, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 24 Juni 2024 | 14:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama