Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tak Sesuai RPJMN 2020-2024, Tax Ratio 2024 Ditarget Hanya 10,2 Persen

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Sesuai RPJMN 2020-2024, Tax Ratio 2024 Ditarget Hanya 10,2 Persen

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 52/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Perpres 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan sebesar 10% - 10,2% atau di bawah target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.

Berdasarkan RPJMN 2020-2024, rasio perpajakan pada tahun depan seharusnya sudah mencapai 10,7% hingga 12,3%.

"Pendapatan negara dan hibah ditargetkan mencapai 11,9-12,4% PDB, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar 10-10,2% PDB dan PNBP sebesar 1,9-2,2% PDB," tulis pemerintah dalam narasi RKP 2024, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Terdapat beberapa kebijakan yang diambil untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Pertama, akselerasi reformasi kebijakan perpajakan untuk secara gradual menggeser struktur penerimaan pajak sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif.

Kedua, menggali sumber penerimaan pajak baru guna mengurangi ketergantungan terhadap SDA. Ketiga, mendorong kepatuhan pajak. Keempat, memperluas basis pajak lewat ekstensifikasi dan intensifikasi.

Kelima, memperkuat sinergi lewat joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum. Keenam, menjaga efektivitas penerapan UU 7/2021 guna meningkatkan rasio perpajakan. Ketujuh, memberikan insentif secara terarah guna mendukung iklim ekonomi dan daya saing usaha.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rasio Perpajakan Masih Rendah

Melalui RPJMN 2020-2024, pemerintah sebelumnya menyebut bahwa rasio perpajakan Indonesia masih tergolong rendah, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain yang setara.

Akar utama dari rendahnya rasio perpajakan ialah belum adanya kebijakan yang cukup memadai guna memobilisasi penerimaan pajak secara optimal. Kepatuhan yang rendah dan peran lembaga juga turut memengaruhi belum optimalnya kinerja perpajakan.

"Berbagai permasalahan perpajakan tersebut menyebabkan terbatasnya ruang fiskal untuk mendanai kebutuhan pembangunan," tulis pemerintah dalam RPJMN 2020-2024.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sejak dipublikasikannya RPJMN 2020-2024, pemerintah telah 2 kali merevisi ketentuan perpajakan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan, yakni melalui UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 52/2023, rasio perpajakan, RKP 2024, pajak, tax ratio, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak