Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPN PMSE Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Kata DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Tarif PPN PMSE Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Kata DJP

Kepala Subdirektorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan tarif PPN atas produk digital dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) naik dari 10% menjadi 11% sebagaimana ketentuan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Subdirektorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan pengenaan PPN dalam PMSE bertujuan memberikan keadilan bagi pengusaha dalam negeri maupun luar negeri dari sisi perlakuan kewajiban perpajakan.

Dia menambahkan, pemerintah juga mengatur lebih lanjut mekanisme pengenaan PPN PMSE dalam aturan pelaksana UU HPP. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Saat bicara bisnis perkembangan ekonomi mengubah banyak hal dan harus dipahami, DJP berusaha agar bisnis terus berjalan dengan baik tetapi equal treatment [perlu] terjadi," katanya dalam Media Briefing, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

PMK 60/2022 menegaskan tarif PPN atas PMSE ditetapkan sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Selain itu, PMK 60/2022 tersebut juga mengatur tentang teknis pelaporan PPN bagi penyelenggara PMSE.

Dalam hal pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa melalui penyelenggara PMSE luar negeri atau penyelenggara PMSE dalam negeri maka PPN terutang dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, DJP juga mewajibkan pemungut PPN PMSE tersebut untuk menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.

Bonarsius menerangkan bisnis online atau PMSE sejatinya sama dengan model bisnis konvensional, hanya metodenya saja yang berbeda. Dengan demikian, atas asas fairness, otoritas pajak mengenakan PPN PMSE.

"Prinsipnya sama dengan yang konvensional. Sharing ekonomi buat transaksi berubah. Nanti siapa saja bisa masuk pasar ini (PMSE), enggak tau siapa penjual dan gudang di mana dan enggak tau siapa yang mengantarkan nanti bertemu di sana, maka perlu diatur," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 60/2022, PPN PMSE, PPN, PMSE, produk digital, peraturan pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama