Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tawari Insentif Fiskal, Sri Mulyani Ajak Investor Jepang Masuk ke IKN

A+
A-
0
A+
A-
0
Tawari Insentif Fiskal, Sri Mulyani Ajak Investor Jepang Masuk ke IKN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menawarkan peluang investasi pada proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Federasi Bisnis Jepang atau Keidanren.

Sri Mulyani mengatakan anggota Keidanren sangat tertarik mengenai pembangunan IKN. Selama bertemu dengan Keidanren, menkeu banyak menjelaskan soal skenario pembangunan, progres, serta kebijakan untuk mendukung proyek tersebut, termasuk insentif fiskal.

"Saya memberikan pemaparan mengenai rencana jangka panjang pembangunan IKN sesuai undang-undangnya, dan juga berbagai insentif fiskal yang kita telah lahirkan," katanya, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Sri Mulyani menuturkan pemerintah dalam pembangunan IKN sangat terbuka dengan keterlibatan sektor swasta. Pemerintah juga menyediakan berbagai insentif fiskal agar makin banyak investor yang tertarik menanamkan modal pada proyek tersebut.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN. Nanti, RPP tersebut akan turut mengatur pemberian insentif bagi investor.

Beberapa insentif yang akan ditawarkan antara lain seperti tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), serta ketentuan PPN khusus.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Dokumen One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) menyebut contoh insentif yang diberikan ialah tax holiday selama 30 tahun untuk mereka yang melakukan penanaman modal pada bidang infrastruktur dan layanan umum pada 2022 hingga 2035.

Pemerintah juga akan memberikan insentif tax holiday bagi perusahaan yang mendirikan atau relokasi kantor pusat atau kantor regional ke IKN. Insentif diberikan selama 10 tahun dan setelahnya diberikan fasilitas berupa tarif PPh badan sebesar 6% atas laba neto.

Untuk mendukung financial center, pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPh badan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pemerintah juga berencana memberikan pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke wajib pajak nonresiden. Pusat keuangan juga akan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, hingga pajak atas transaksi sewa.

WNA pun akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan-penghasilan yang bersumber dari financial center. Untuk WNI, akan diberikan pembebasan PPh yang berlaku hingga 2032 dan setelahnya terdapat fasilitas berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50%. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, IKN, ibu kota nusantara, investor jepang, investasi, insentif fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak