Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terapkan BTKI 2017, DJBC Gelar Sosialisasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Terapkan BTKI 2017, DJBC Gelar Sosialisasi
Suasana sosialisasi BTKI 2017, Jakarta, Kamis (2/2). (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan berubahnya Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 menjadi BTKI 2017, terdapat beberapa perubahan mendasar yang perlu disosialisasikan kepada para pengguna jasa kepabeanan.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Oza Olavia menjelaskan BTKI 2017 disusun berdasarkan perubahan harmonized system (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang diperbarui secara rutin setiap lima tahun sekali.

“BTKI harus menyesuaikan dengan struktur HS yang baru sekaligus me-review struktur AHTN,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen Bea & Cukai, Rabu (8/2).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Oza menjelaskan pada BTKI 2017 hanya digunakan 8 digit pos tarif tanpa pemecahan pos nasional, dari sebelumnya 10 digit. Beberapa alasannya antara lain karena perubahan pos tarif ini merupakan dasar pembentukan ASEAN Single Window, bentuk support terhadap pembentukan ASEAN Economic Community, dan merupakan langkah awal penerapan Single Document Export-Import antarnegara anggota ASEAN.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengkajian dalam melakukan perubahan BTKI 2017 telah melibatkan banyak pihak. “Pembahasan intensif dilakukan dengan BKF, Ditjen Pajak, PP INSW, Beberapa Kementerian, dan Instansi Pemerintahan lain yang memiliki keterkaitan dengan perubahan BTKI,” ujarnya dalam sosialiasi sosialisasi BTKI 2017.

Selain perubahan struktur klasifikasi dari 10 digit menjadi 8 digit, perubahan lain yang ada dalam BTKI 2017 antara lain jumlah sub pos World Customs Organization (WCO) dari 5.205 menjadi 5.387, dan jumlah pos tarif BTKI dari 10.025 menjadi 10.826.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

(Baca: Pemerintah Naikkan 300 Pos Tarif Bea Masuk)

Sosialisasi perubahan BTKI 2017 ini mendapatkan respons positif dari para pengguna jasa. Terbukti sosialisasi ini dihadiri lebih dari 800 peserta.

“Ini berarti para pengguna jasa menaruh perhatian terhadap perubahan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran di bidang kepabeanan, sehingga ini mengindikasikan tingkat kepatuhan para pengguna jasa yang terus meningkat,” pungkas Oza. (Amu)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, BTKI 2017, HS 2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama