Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pabrik Tekstil Ini Disita DJP

A+
A-
38
A+
A-
38
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pabrik Tekstil Ini Disita DJP

Penyidik memasang segel sita di beberapa titik. (DJP)

KARAWANG, DDTCNews – Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyita tanah dan bangunan pabrik milik perusahaan tekstil, PT APF, yang diduga mengemplang pajak sekitar Rp61,25 miliar.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (30/6/2021). PT APF diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

“Sepanjang tahun 2014 hingga 2016, PT APF diduga telah melakukan switching atau pengalihan faktur pajak dari pembeli yang sebenarnya kepada pihak lain yang tidak melakukan transaksi jual beli dengan PT APF,” demikian keterangan resmi DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

DJP menerangkan penerbitan faktur pajak fiktif oleh PT APF melanggar UU KUP Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43. Ancaman pidana yang mengancam penanggungjawab PT APF antara lain denda paling sedikit 2 kali dari nilai dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah yang tertera dalam faktur pajak fiktif.

Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum DJP melakukan eksekusi penyitaan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri. Selain itu pemberitahuan penyitaan juga sudah disampaikan kepada perusahaan sebelum eksekusi.

"Penyidik memasang segel sita di beberapa titik, antara lain di depan pintu gerbang, di tembok bagian luar, dan di tembok bagian dalam bangunan yang disita," terangnya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Proses bisnis selanjutnya yang akan dilakukan DJP adalah melakukan penilaian atas tanah dan bangunan pabrik. Aset yang disita otoritas juga dapat dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.

"Penyitaan aset korporasi pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," imbuh DJP. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyitaan, penegakan hukum, Ditjen Pajak, DJP, sita aset, faktur pajak fiktif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

widia erlangga

Selasa, 06 Juli 2021 | 16:12 WIB
inilah salah satu penyebab tidak sehatnya industri tekstil dalam negeri, bagaimana industri hilirnya bisa maju dan berkembang jika industri hulunya bermasalah seperti ini, pemerintah harusnya makin serius menangani masalah industri tekstil nasional yang masih belum bisa memenuhi kebutuhan dalam nege ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama