Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tertunda Terus, Pemerintah Diimbau Segera Terapkan Pajak Karbon

A+
A-
4
A+
A-
4
Tertunda Terus, Pemerintah Diimbau Segera Terapkan Pajak Karbon

Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). Pemerintah menyiapkan program percepat pensiun PLTU sebagai langkah menurunkan emisi karbon guna mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menyarankan pemerintah segera mengimplementasikan pajak karbon.

Chatib mengatakan pajak karbon diperlukan untuk mempercepat penurunan emisi karbon. Menurutnya, pajak karbon juga akan membuat mekanisme perdagangan karbon lebih optimal.

"Pajak karbon harus dilakukan. Kalau enggak, trade atau perdagangannya enggak terjadi," katanya, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Chatib mengatakan pajak karbon dan perdagangan karbon menjadi 2 instrumen pengendalian emisi karbon yang saling melengkapi. Oleh karena itu, tarif pajak karbon juga perlu ditetapkan secara proporsional.

Dia menjelaskan tarif pajak karbon yang rendah berpotensi menyebabkan orang tidak termotivasi menurunkan emisi dan memilih hanya membayar pajak sebagai emisi. Di sisi lain, pengenaan pajak karbon yang terlalu tinggi juga justru membuat mekanisme perdagangan karbon tidak menarik.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, Chatib memandang pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mulai menerapkan pajak karbon meski dengan tarif rendah.

Baca Juga: Negara Ini Siap Pungut Pajak Karbon pada Sektor Pertanian Mulai 2030

"Kalau yang dilakukan pemerintah dengan menerapkan bahwa itu sudah boleh ada, saya kira itu sudah cukup baik. Nanti sambil perlahan, nanti makin improve, secara gradual itu [tarifnya] dinaikkan," ujarnya.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mulai mengatur soal pajak karbon sebagian upaya pengendalian emisi karbon. Pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tapi hingga saat ini belum terimplementasi.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Pada tahapan awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. (sap)

Baca Juga: Adopsi Pajak Hijau, Apa Saja Faktor Penentu dan Tantangan Politiknya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, bursa karbon, ESDM, PTBAE-PU, SPE-GRK, carbon credit, peta jalan pajak karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Februari 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, Pemerintah Beri Insentif

Jum'at, 23 Februari 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

ESDM: Perlu Insentif Pajak Agar Harga Listrik EBT Lebih Kompetitif

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Punya 20 Cekungan Migas Bisa Simpan Emisi Karbon, Segini Potensinya

Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama