Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

THR Tanpa Tukin, Mendagri Minta ASN Bersyukur

A+
A-
4
A+
A-
4
THR Tanpa Tukin, Mendagri Minta ASN Bersyukur

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta ASN mensyukuri THR meski nominalnya tak sebesar ketika sebelum pandemi Covid-19. Dia juga meminta kepala daerah untuk memberikan pemahaman kepada ASN di daerah mengenai situasi keuangan negara saat ini.

"Tolonglah teman-teman kepala daerah, berikan pengertian kepada ASN di daerah-daerah. Syukurilah apa yang sudah ada," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pemerintah, lanjut Tito, sudah berupaya membayarkan THR kepada ASN dan prajurit TNI/Polri di tengah tekanan Covid-19. Menurutnya, pandemi telah menyebabkan kontraksi penerimaan negara yang dalam, sedangkan kebutuhan belanja makin meningkat.

Meski begitu, pemerintah berkomitmen membayarkan THR kepada ASN dan prajurit TNI/Polri, baik tingkat pusat maupun daerah. Dia menilai ASN lebih beruntung ketimbang para pegawai swasta soal pembayaran THR saat ini.

“Kita pegawai negeri masih bisa punya THR. [Kalau] negara ini bangkrut, baru kita nggak punya [THR]," ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42/PMK.05/2021 yang mengatur pembayaran THR ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara mulai H-10 hingga H-5 Idulfitri.

Anggaran yang dialokasikan untuk THR 2021 mencapai Rp30,8 triliun, lebih besar dari tahun lalu senilai Rp29,38 triliun. ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mendapat alokasi Rp7 triliun, ASN daerah Rp14,8 triliun, dan pensiunan sejumlah Rp9 triliun.

Besaran THR sama seperti tahun lalu, yaitu hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja, tidak termasuk dalam komponen THR. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito karnavian, THR, ASN, tunjangan kinerja, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama