Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak 'Berburu di Kebun Binatang’, Ini Langkah Kemenkeu Terkait Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Tidak 'Berburu di Kebun Binatang’, Ini Langkah Kemenkeu Terkait Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Perluasan basis perpajakan menjadi aspek fundamental yang ingin dilakukan Kementerian Keuangan pada 2020. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/2/2020).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan aspek yang paling fundamental dari sisi perpajakan pada tahun ini adalah memperbesar basis perpajakan. Hal tersebut dilakukan dengan melihat secara keseluruhan potensi perekonomian di Tanah Air.

“Ini kuncinya. Ini adalah manifestasi dari tidak berburu di kebun binatang, basisnya diperbesar. Harus bisa melihat potensi ekonomi dari perekonomian Indonesia untuk melihat potensi pajak,” katanya.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Selain itu, sejumlah media nasional juga menyoroti kesepakatan 137 yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework on BEPS, termasuk Indonesia. Negara-negara tersebut menegaskan kembali komitmennya untuk mencapai konsensus global sebagai solusi yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penurunan Tarif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan upaya untuk memperluas basis perpajakan dilakukan melalui dua aspek. Pertama, perbaikan kebijakan pajak, termasuk tarifnya. Terkait hal ini, pemerintah juga berencana menurunkan tarif PPh badan dalam omnibus law perpajakan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Kedua, perbaikan administrasi perpajakan. Perbaikan ini menyangkut aspek cara pengumpulan pajak. “Jadi kita diskusi bagaimana cara memperbaiki cara pengumpulannya itu, di samping tarif kita turunkan,” ujar Suahasil. (CNBC Indonesia)

  • Ekstenifikasi Berbasis Kewilayahan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ekstensifikasi dan intensifikasi akan tetap menjadi andalan otoritas untuk menjaga kepatuhan pajak. Pengawasan terhadap wajib pajak baru hasil ekstensifikasi juga akan dijalankan.

“Jadi, yang sudah daftar kita awasi. Pada tahun ini kami intensifikasi wajib pajak prioritas dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan,” katanya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta
  • Pelaku Usaha Tekankan Perlunya Perluasan Basis Pajak

Pelaku usaha menekankan pentingnya upaya ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak. Hal ini disampaikan oleh Kadin dan Apindo saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rencana RUU omnibus law perpajakan. Dua asosiasi pengusaha itu melihat masih besarnya potensi perluasan basis pajak.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan untuk memperluas basis pajak, pemerintah harus menyasar wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, dilihat dari jumlah wajib pajak orang pribadi dan kontribusinya, ruang peningkatan masih terbuka lebar.

Dalam kesempatan tersebut, Hariyadi tidak sendirian dalam menyampaikan pendapat kepada DPR. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede, Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani dan Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono ikut hadir dalam rapat tersebut.(DDTCNews)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing
  • Usulan ‘Safe Harbour’ Ditentang

Usulan Amerika Serikat terkait ‘safe harbour’ ditentang oleh banyak anggota Inclusive Framework. Masalah ‘safe harbour’ masih masuk dalam daftar pekerjaan yang tersisa, tapi keputusan akhir tentang masalah ini akan ditunda sampai arsitektur pilar pertama telah disepakati.

Anggota Inclusive Framework sepakat untuk melanjutkan negosiasi aturan baru tentang di mana pajak harus dibayar (nexus) dan berapa bagian dari keuntungan yang harus dikenakan pajak (alokasi laba) berdasarkan ‘Unified Approach’ pilar pertama. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Berisiko Tingkatkan Sengketa Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan ‘safe harbour’ yang diusulkan AS memang cenderung tidak rumit karena setiap pihak cukup mengikuti nilai acuan tanpa harus melakukan analisis alokasi laba berdasarkan prinsip kewajaran.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Namun, skema itu berisiko meningkatkan sengketa pajak karena belum ada nilai ‘safe harbour’ yang diakui secara global. “Pada intinya, baik ‘Unified Approach’ atau ‘Safe Harbour Approach’ sama-sama skema untuk mengalokasikan laba secara lebih adil,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Pengadilan Pajak

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan dalam rancangan omnibus law perpajakan belum ada ketentuan yang mendalam terkait dengan tata cara pengadilan pajak dan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, ketentuan yang terkait dengan pengadilan pajak juga perlu disoroti. (Kontan)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, ekstensifikasi, basis pajak, DJP, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?