Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Semua Tetangga IKN Jadi Daerah Mitra, Begini Ketentuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Tidak Semua Tetangga IKN Jadi Daerah Mitra, Begini Ketentuannya

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan tidak semua daerah di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat ditetapkan sebagai daerah mitra.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan hanya daerah tertentu yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dan penyelenggaraan IKN yang dijadikan daerah mitra.

"Daerah mitra ini dilihat apakah cukup strategis tidak ditetapkan sebagai daerah mitra? Apakah mendukung percepatan pembangunan IKN? Kalau signifikan, ditetapkan sebagai daerah mitra," ujar Yuliot, dikutip Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Daerah mitra yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 juga tidak mencakup keseluruhan kabupaten/kota, melainkan hanya sebagian dari wilayah kabupaten/kota yang dianggap vital.

"Misalnya di Balikpapan, yang ditetapkan sebagai daerah mitra misalnya hanya bandara atau Kawasan Industri Kariangau. Itu yang ditetapkan sebagai daerah mitra, tidak seluruh daerah ditetapkan sebagai daerah mitra," ujar Yuliot.

Merujuk pada Pasal 1 angka 7 PP 12/2023, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan Otorita IKN. Daerah mitra ditetapkan berdasarkan keputusan kepala otorita.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Bila sudah ditetapkan sebagai daerah mitra, perizinan berusaha di daerah mitra diterbitkan oleh Otorita IKN. "Kegiatan usaha yang diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di daerah mitra ... diatur dengan peraturan kepala otorita," bunyi Pasal 2 ayat (4) PP 12/2023.

Pelaku usaha yang melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar juga berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 100% selama 25 tahun bila penanaman modal dilakukan sejak 2023 hingga 2030.

Bila penanaman modal dilakukan sejak 2031 hingga 2035, tax holiday diberikan selama 20 tahun. Bila penanaman modal dilakukan sejak 2036 hingga 2045, tax holiday diberikan selama 15 tahun.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Fasilitas diberikan bila pelaku usaha melakukan penanaman modal pembangkit tenaga listrik termasuk EBT; pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pelabuhan, atau bandara; dan pembangunan dan penyediaan air bersih. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, PP 12/2023, daerah mitra

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama