Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tinggal Besok! Masih Ada Waktu untuk Daftar Sekolah Kedinasan

A+
A-
1
A+
A-
1
Tinggal Besok! Masih Ada Waktu untuk Daftar Sekolah Kedinasan

Ilustrasi pendaftaran sekolah kedinasan. (foto: Kementerian PAN-RB)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan calon pelamar sekolah kedinasan untuk segera mendaftarkan diri sebelum ditutup pada 30 April 2021.

Hingga 28 April 2021, sebanyak 245.188 pelamar sudah membuat akun SSCASN Dikdin dan 164.667 pelamar sudah memilih sekolah kedinasan. Sementara itu, pelamar yang sudah menyelesaikan proses pendaftaran baru mencapai 115.709 pelamar.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian mengatakan calon pelamar masih memiliki waktu untuk membuat akun SSCASN, melengkapi data dan dokumen persyaratan, serta menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

“Masih ada waktu untuk mendaftar sampai 30 April 2021 pukul 23.59 WIB. Bagi yang belum membuat akun atau belum menentukan sekolah dapat segera menuntaskan pendaftaran sampai tahap akhir,” katanya, Kamis (29/4/2021).

Pendaftaran sekolah kedinasan 2021 telah dibuka sejak 9 April 2021. Untuk mendaftar, calon pelamar harus membuat akun SSCASN di portal dikdin.bkn.go.id. Lalu, pelamar melengkapi data di formulir pendaftaran sekaligus memilih sekolah kedinasan dan formasi yang ingin dilamar.

Kemudian, pelamar mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar. Pelamar diimbau untuk teliti dan mengecek kembali data dan dokumen sebelum mengakhiri proses pendaftaran.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Sebelum submit, pastikan semua data dan dokumen sudah sesuai. Cek kembali apakah yang sudah diisi dan diunggah sesuai dengan ketentuan persyaratan. Pelamar hanya dapat memilih satu dari 29 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran,” tutur Andi.

Untuk mengetahui alur pendaftaran sekolah kedinasan 2021, pelamar dapat mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran Dikdin 2021 pada tautan https://dikdin.bkn.go.id/alur.

Bagi pelamar yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan helpdesk daring Badan Kepegawaian Negara melalui tautan https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home. Syarat-syarat pendaftaran lainnya dapat dilihat pada laman masing-masing sekolah kedinasan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Andi juga mengingatkan pelamar sekolah kedinasan untuk waspada terhadap praktik penipuan yang kerap muncul saat penerimaan sekolah kedinasan. Untuk diperhatikan, proses seleksi dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dipastikan transparan dan akuntabel.

"Jangan mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi mahasiswa atau taruna sekolah kedinasan,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : casn 2021, aparatur sipil negara ASN, PNS, kementerian PAN-RB, sekolah kedinasan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama