Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Demand Bursa Karbon, Pajak Karbon Perlu Segera Diterapkan

A+
A-
3
A+
A-
3
Tingkatkan Demand Bursa Karbon, Pajak Karbon Perlu Segera Diterapkan

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dalam podcast oleh TERC LPEM FEB UI.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon perlu segera dibarengi dengan pengenaan pajak karbon oleh pemerintah.

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan pengenaan pajak karbon diperlukan untuk meningkatkan transaksi kredit karbon pada bursa karbon. Menurut Bawono, kehadiran pajak karbon diperlukan untuk meningkatkan demand dari kredit karbon.

"Dengan belum adanya pajak karbon ini bisa saja membuat carbon trading di Indonesia ini tidak terlalu bergairah, karena tidak ada paksaan dan demand-nya menjadi tidak terlalu banyak. Orang merasa tidak terpaksa untuk membeli kredit karbon," ujar Bawono dalam podcast yang disiarkan oleh TERC LPEM FEB UI, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Negara Ini Siap Pungut Pajak Karbon pada Sektor Pertanian Mulai 2030

Dengan demikian, kehadiran pajak karbon diperlukan guna mendorong terciptanya demand atas kredit karbon yang diperdagangkan di bursa.

Merujuk pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon seharusnya diberlakukan mulai 1 April 2022 dan dikenakan pertama kali atas PLTU batu bara. Namun, pajak karbon belum dikenakan karena roadmap atau peta jalan pajak karbon Indonesia masih belum tersedia.

Peta jalan pajak karbon Indonesia diperlukan untuk menentukan sektor-sektor apa saja yang dibebani pajak karbon dan batasan atau cap emisi karbon yang berlaku bagi setiap sektor.

Baca Juga: Adopsi Pajak Hijau, Apa Saja Faktor Penentu dan Tantangan Politiknya?

"Saat ini kita memang belum punya peta jalan pajak karbon Indonesia. Ini seharusnya disusun sesegera mungkin setelah UU HPP itu diterbitkan. Waktu itu harusnya langsung disusun, dikonsultasikan dengan DPR, termasuk sektor mana yang dikenakan dan tarifnya berapa," ujar Bawono.

Kehadiran pajak karbon nantinya juga akan melengkapi rezim perdagangan karbon yang baru diluncurkan oleh Indonesia pada tahun ini. Bila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap nantinya memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon.

"Dia bisa beli carbon credit di bursa karbon lewat carbon trading, atau dia memilih membayar pajaknya. Misal cap emisinya adalah 100 ton, pilihannya 2 antara membeli carbon credit sesuai harga pasar atau pilih bayar pajak," ujar Bawono.

Baca Juga: Menimbang Akseptabilitas Publik dalam Implementasi Pajak Karbon

Untuk diketahui, terdapat 2 jenis unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon yakni persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) dan sertifikat pengurangan emisi GRK (SPE-GRK).

PTBAE-PU atau allowance merupakan perdagangan emisi yang dilakukan dengan menetapkan cap emisi bagi pelaku usaha. Adapun SPE-GRK atau offset adalah sertifikasi sebagai bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah dilakukan.

Penjelasan Bawono mengenai pajak karbon ini bisa disimak secara lengkap melalui siniar di Youtube yang diproduksi oleh TERC LPEM FEB UI, berjudul Carbon Tax: Will it Put an End Towards Emission? Selain itu, ada dua episode siniar lainnya yang juga menghadirkan Bawono sebagai narasumber, yakni Digital Tax: One Step Ahead in Encountering Global Recession dan How Tax Policies Can Help Achieve Net-Zero Emissions and Sustainable Development Goals (SDGs). (sap)

Baca Juga: BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, bursa karbon, PTBAE-PU, SPE-GRK, carbon credit, peta jalan pajak karbon, Bawono Kristiaji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 16 Desember 2023 | 17:45 WIB
PERDAGANGAN KARBON

RI Hadapi Sejumlah Tantangan Optimalkan Perdagangan Karbon, Apa Saja?

Senin, 11 Desember 2023 | 13:00 WIB
PERDAGANGAN KARBON

Tekan Deforestasi, RI Bisa Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global

Jum'at, 01 Desember 2023 | 15:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Universitas Brawijaya Siap Cetak SDM Perpajakan Skala Global

Selasa, 21 November 2023 | 09:17 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! WP Tetap Perlu Cek Kebenaran Data Prepopulated Saat Lapor SPT

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya