Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenkeu Sediakan Contact Center PRIME

A+
A-
3
A+
A-
3
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenkeu Sediakan Contact Center PRIME

Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, Kementerian Keuangan menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan PRIME.

Konsep baru ini memberikan kemudahan bagi seluruh pemangku kepentingan seperti masyarakat umum, pelaku bisnis, instansi pemerintah pusat/daerah, serta pegawai Kemenkeu karena layanan ini terhubung dengan seluruh kontak layanan yang ada di lingkungan Kemenkeu.

Jika sebelumnya para pemangku kepentingan perlu menghubungi kanal masing-masing unit eselon I di lingkungan Kemenkeu, saat ini dapat dilakukan melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME yang menyediakan tiga saluran informasi.

Baca Juga: Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Tiga saluran informasi tersebut antara lain telepon dengan kode akses 134; surat elektronik dengan alamat [email protected]; dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami.

Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME merupakan salah satu tema sentral dalam inisiatif strategis layanan digital Kemenkeu.

“Diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam mendapatkan informasi mengenai tugas dan fungsi seluruh unit eselon I Kemenkeu sehingga melalui satu layanan bisa diperoleh semua informasi unit kerja Kementerian Keuangan,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga: Kemenkeu Pangkas Jumlah Aplikasi hingga Separuh, Prosesnya Diperketat

Untuk diperhatikan, adanya pusat kontak layanan ini tidak menutup pusat kontak layanan lainnya di lingkungan Kemenkeu, seperti Kring Pajak 1500200 dan Bravo Bea Cukai 1500225. Layanan PRIME dapat diakses pada setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB.

Namun, waktu layanan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada bulan Ramadan. Khusus untuk layanan yang perihal teknologi informasi dan komunikasi, pegawai Kemenkeu dapat mengakses dalam 24 jam 7 hari sepekan.

Rahayu menambahkan seluruh permintaan informasi, pelaporan gangguan teknis, hingga pengaduan terkait dengan pelanggaran/fraud nantinya akan tercatat dalam sistem sehingga prosesnya menjadi akuntabel.

Baca Juga: Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

Informasi pelapor juga tetap akan terjaga keamanannya, terutama soal pengaduan terhadap perbuatan yang berindikasi kecurangan dan penipuan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemenkeu dalam memperbaiki layanan publik, dan transparansi keuangan negara​. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : contact center PRIME, kementerian keuangan, pelayanan publik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Rabu, 21 April 2021 | 23:30 WIB
wah, menarik,. langkah ini perlu di apresiasi. kiranya ini akan memperbudah publik dalam mengakses informasi di Kemenkeu
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 18 September 2023 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kinerja Ekspor-Impor Melambat, Ini Kata Kementerian Keuangan

Senin, 04 September 2023 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Sebut CEISA Kerap Down, Kemenkeu Janji Terus Perbaiki

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Prioritaskan Perbaikan Internal di Otoritas Perpajakan

Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:13 WIB
RASIO PAJAK

Agar Optimal Beri Layanan Publik, Negara Butuh Tax Ratio 14,5 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama