Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Pengawasan Belanja Covid-19 di Pemda, BPKP Lakukan Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Tingkatkan Pengawasan Belanja Covid-19 di Pemda, BPKP Lakukan Ini

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri meneken nota kesepahamanan untuk bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan internal pada level pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh mengatakan kerja sama dengan Kemendagri diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) level provinsi dan kabupaten/kota.

Apalagi, faktor risiko kecurangan pada keadaan darurat, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini berpotensi meningkat. Untuk itu, pengawasan untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) idealnya juga harus ditingkatkan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Pengawalan APIP pemda terhadap PBJ di masa darurat belum optimal. Pemantauan BPKP pada aspek penanganan kesehatan saja, baru 36% APIP yang melakukan reviu atau audit tujuan tertentu," katanya di laman resmi BPKP, dikutip Kamis (3/12/2020).

Melihat faktor tersebut, Yusuf menilai kerja sama antara BPKP dan Kemendagri perlu dijalin untuk mendorong pengawasan para APIP di lingkungan pemda terhadap belanja-belanja yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Terdapat tiga kegiatan yang akan dilakukan antara lain supervisi kegiatan pengawasan di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Lalu, peningkatan kapabilitas APIP dan kerja sama untuk pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Bersama Kemendagri akan mendorong pengawalan PBJ bidang kesehatan dan bantuan sosial melalui bimtek/sosialisasi kepada APIP daerah untuk tahun depan. Di awal-awal, nanti kami akan sama-sama dengan Irjen Kemendagri akan melakukan pelatihan," ujar Yusuf.

Dia juga menambahkan realisasi belanja pemerintah daerah pada masa pandemi ini masuk kategori sangat menantang untuk mekanisme pengawasannya lantaran kondisi darurat sering kali dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang merugikan keuangan negara.

Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah memperpanjang rantai pasok atau menaikkan harga dan memberikan barang yang kualitasnya buruk. Modus lain adalah belanja barang atau jasa yang tidak sesuai spesifikasi atau kebutuhan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Pada kondisi darurat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/ULP) juga sering ragu dan bingung sehingga realisasinya pun menjadi lambat," tutur Yusuf.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menilai komponen belanja daerah ikut memainkan peran penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional sehingga penting menjamin serapan belanja daerah dilakukan dengan optimal dan tepat sasaran.

"BPKP diharapkan lebih agresif dan proaktif tidak hanya saat evaluasi akhir kegiatan, tetapi saat awal perencanaan juga sudah memberikan pendampingan sehingga ketika berjalan sudah sesuai dengan strategi pemerintah pusat dalam memulihkan ekonomi," katanya. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPKP, kemendagri, pengawasan internal, keuangan daerah, tata kelola keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama