Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

TKDN Tak Sampai 40 Persen, PPN Mobil Listrik Tak Ditanggung Pemerintah

A+
A-
1
A+
A-
1
TKDN Tak Sampai 40 Persen, PPN Mobil Listrik Tak Ditanggung Pemerintah

Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews - Kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024 harus dipenuhi agar fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan atas penyerahan mobil listrik ataupun bus listrik.

Bila kriteria TKDN yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 8/2024 tidak terpenuhi, dirjen pajak dapat menagih kembali PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik tersebut.

"Dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu yang diserahkan ... tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)," bunyi Pasal 10 huruf b PMK 8/2024, dikutip Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 8/2023 ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Untuk diketahui, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% hingga kurang dari 40%.

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1% saja, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah sebesar 6%.

PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024. Realisasi PPN DTP harus dilaporkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP sepanjang disampaikan selambat-lambatnya 31 Januari 2025. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN, PPN mobil listrik, bus listrik, PPN ditanggung pemerintah, PPN DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama