Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Transformasi Pelayanan dan Pengawasan, DJBC Kembangkan TPB Online

A+
A-
0
A+
A-
0
Transformasi Pelayanan dan Pengawasan, DJBC Kembangkan TPB Online

Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai mengembangkan TPB Online sebagai bagian dari upaya transformasi pelayanan dan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB).

Laporan Kinerja DJBC 2022 menjelaskan transformasi pelayanan dan pengawasan TPB telah masuk ke dalam Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang telah berjalan sejak 2021. DJBC menyatakan transformasi ini akan terus berlanjut hingga 2024.

"Dengan adanya kebijakan yang tepat diharapkan tingkat kepatuhan pengguna fasilitas tinggi dan tercapai efektivitas kebijakan insentif fiskal," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2022, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Laporan tersebut menjelaskan secara umum proses bisnis dari berbagai pemanfaatan fasilitas TPB kurang lebih meliputi 4 hal. Pertama, proses pemberian izin dan profiling untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan.

Kedua, proses pelayanan dan pengawasan operasional pemasukan/pengeluaran barang berfasilitas. Ketiga, proses monitoring atas pemanfaatan fasilitas kepabeanan. Keempat, proses evaluasi atas pemanfaatan fasilitas kepabeanan.

Pelaksanaan keempat proses tersebut memerlukan dukungan dari sisi kebijakan, ketentuan tata laksana, sistem teknologi informasi, sumber daya manusia, serta anggaran.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Pada 2022, pengembangan TPB Online menjadi program prioritas unggulan dengan anggaran senilai Rp291,85 juta, dan output anggaran berupa 1 rekomendasi. Dari total anggaran tersebut, terbagi menjadi 2 pos akun yaitu belanja bahan dan belanja perjalanan dinas biasa.

Seiring pelaksanaan tahun anggaran serta upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, dilakukan automatic adjustment atau refocusing sehingga terjadi efisiensi anggaran pengembangan TPB Online menjadi Rp208,49 juta. Adapun sampai akhir periode 2022, realisasi penyerapan anggaran pengembangan TPB Online yaitu Rp208,29 juta atau 99,91%.

Mengenai transformasi pelayanan dan pengawasan TPB, prosesnya memang belum selesai. Aspek yang sepenuhnya akan selesai pada tahun ini yakni integrasi dokumen BC 4.0 dan FP 07.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu, beberapa hal lain yang bakal diselesaikan hingga 2024 di antaranya aplikasi perizinan prinsip dan transaksional, CEISA 4.0 TPB, aplikasi e-SEAL, serta RPMK monitoring dan evaluasi TPB dan KITE. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan kepabeanan, bea cukai, DJBC, tempat penimbunan berikat, TPB Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama