Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tren Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam 1 Dekade, Simak Datanya

A+
A-
2
A+
A-
2
Tren Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam 1 Dekade, Simak Datanya

Ilustrasi.

KEPATUHAN pajak menjadi faktor terpenting dalam menopang penerimaan pajak Indonesia. Sebagai penganut sistem self assessment, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Artinya, patuh tidaknya wajib pajak dalam melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya punya andil besar dalam capaian penerimaan pajak.

Pada umumnya, kepatuhan pajak dapat dibagi menjadi 2. Pertama, kepatuhan secara administratif atau secara formal, yang mencakup sejauh mana wajib pajak patuh terhadap persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Kedua, kepatuhan secara teknis atau materiel, yang mengacu pada perhitungan jumlah beban pajak secara benar (OECD, 2001). Kepatuhan pajak materiel juga dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan saat wajib pajak memenuhi ketentuan materiel perpajakan, yaitu sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan.

Dari keduanya, kepatuhan dapat diidentifikasi berdasarkan pada kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas, serta kepatuhan dalam pembayaran piutang perpajakan.

Lantas bagaimana kondisi kepatuhan wajib pajak di Indonesia?
Ditinjau dari aspek kepatuhan formal, rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi dan badan, terpantau fluktuatif dalam 1 dekade terakhir.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) pada 2011 rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mencapai 52,74% dari total wajib pajak. Berselang 1 tahun, kepatuhan formal naik tipis menjadi 53,36% pada 2012. Kemudian pada 2013, kepatuhan formal kembali naik menjadi 60,86%. Hanya saja, pada 2014 rasio pelaporan SPT Tahunan justru turun menjadi 58,87%.

Selanjutnya, pada 2015 kepatuhan formal tembus ke level 60% yakni tepatnya 60,42%. Lalu, dilanjutkan kenaikan pada 2016, meski hanya tipis yaitu 60,82%.

Barulah pada pasca-tax amnesty rasio kepatuhan pajak langsung naik lebih dari 10%, hingga masuk ke level 70%. DJP melaporkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada 2017 sebesar 72,64%, 2018 sebesar 71,1%, 2019 sebesar 73,06%, dan 2020 sebesar 77,63%.

Baca Juga: Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Perkembangannya di tahun ini, DJP mencatat hingga 30 Maret 2022 rasio kepatuhan formal untuk tahun pajak 2021 baru mencapai 54%, atau masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar 80%.


Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro dalam bukunya yang berjudul Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak menyebutkan secara teoritis maupun empiris, secara umum terdapat 5 faktor yang memengaruhi perilaku wajib pajak dalam menunjang tingkat kepatuhan mereka.

Baca Juga: PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Pertama, upaya pencegahan (deterrence), misalnya intensitas pemeriksaan pajak, risiko terdeteksi, serta tingkat sanksi yang dikenakan. Hal ini berangkat dari konsep bahwa risiko terdeteksi maupun sanksi dapat mengubah perilaku kepatuhan pajak.

Kedua, norma atau nilai yang berlaku, baik norma yang dipegang oleh pribadi maupun norma sosial. Ketiga, kesempatan, baik untuk patuh (terkait dengan biaya kepatuhan yang rendah, maupun aturan yang sederhana dan tidak kompleks) atau tidak patuh (terkait dengan kesempatan untuk menggelapkan pajak).

Keempat, keadilan (fairness) yang terkait dengan hasil ataupun prosedur, serta kepercayaan baik terhadap pemerintah (otoritas pajak) maupun terhadap wajib pajak lainnya. Kelima, faktor ekonomi, yang mencakup segala faktor yang berhubungan dengan kondisi ekonomi secara umum, kondisi usaha ataupun industri, serta nilai pajak yang harus dibayar. (sap)

Baca Juga: Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, SPT Tahunan, PPh orang pribadi, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

novan noor alam

Selasa, 12 April 2022 | 23:49 WIB
Pemerintah Indonesia dlm pengambilan pajak menganut Sistem Self Assessment sudah tepat dlm pengambilan wajib pajak bg perorangan, instansi, lembaga/badan usaha. Namun apabila disandingkan dg budaya masyarakat Indonesia yg heterogen sangat sulit utk mwujudkan kesadaran pajak tetap harus ada sikap teg ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Seluruh WP di AS Bisa Lapor SPT secara Gratis Mulai Tahun Depan

Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer Meningkat

Senin, 27 Mei 2024 | 14:10 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Wajib Pajak Nanti Bisa Download Dokumen yang Dilaporkan

Minggu, 26 Mei 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KERINCI

Belasan BUMDes Dikumpulkan KPP, Ternyata Banyak yang Belum Punya NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun