Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp377 Miliar, Pemkot Optimalkan Penagihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp377 Miliar, Pemkot Optimalkan Penagihan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatat tunggakan pajak daerah mencapai Rp377 miliar hingga akhir 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dedeh E Fauzie mengatakan tunggakan ini berasal dari 9 item pajak daerah. Menurutnya, pemkot tengah berupaya mengoptimalkan penagihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah tersebut.

"Proses penagihannya persuasif, mulai dari melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga. Lalu kita audit dan lakukan secara persuasif," katanya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Dedeh mengatakan penagihan tunggakan pajak daerah telah efektif menurunkan tunggakan secara bertahap. Misalnya pada kuartal III/2023, tunggakan pajak daerah yang berhasil tertagih senilai Rp14 miliar.

Dia menjelaskan tunggakan pajak daerah utamanya berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp373 miliar. Adapun tunggakan PBB yang dapat ditagih sejauh ini baru Rp11,7 miliar.

Tingginya piutang PBB ini bermula ketika pengelolaan PBB dialihkan dari Ditjen Pajak (DJP) kepada pemkot pada 2012. Menurutnya, penagihan tunggakan PBB juga dihadapkan pada beberapa tantangan.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Misalnya, kebanyakan objek pajak dimiliki oleh orang yang tinggal di luar kota sehingga sulit ditagih.

"Seperti gudang yang kita datangi, tetapi yang ada adalah hanya penunggu gudangnya saja," ujarnya.

Mengenai PBB, BPPRD berupaya menyelesaikan tunggakan dengan mendekatkan pelayanan pembayaran kepada wajib pajak. Dalam hal ini, BPPRD telah membuka loket di kelurahan dan di kantor UPT sehingga wajib pajak lebih mudah melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Sementara itu, Ketua Komisi II Kota Bandar Lampung Abdul Salim meminta BPPRD lebih tegas dalam melaksanakan penagihan tunggakan pajak. Menurutnya, BPPRD dapat mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Dia beralasan penyelesaian tunggakan pajak daerah sangat penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya dibelanjakan untuk pembangunan.

"Kita juga minta wajib pajak segera menyelesaikan piutangnya karena dari dana itulah kita membangun kota Bandar Lampung," katanya dilansir kupastuntas.co. (sap)

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, tunggakan pajak, tagihan pajak, utang pajak, denda pajak, PBB, Lampung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?