Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua KPU Diputus Langgar Kode Etik

A+
A-
1
A+
A-
1
Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua KPU Diputus Langgar Kode Etik

Ketua DKPP Heddy Lugito.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasyim telah melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena memutuskan untuk mengubah batas usia capres-cawapres guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa merevisi peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1 dalam perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusannya, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Sanksi peringatan keras terakhir juga dijatuhkan terhadap 6 komisioner KPU lainnya yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Kholik.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ketika membacakan pertimbangan hukum DKPP mengatakan penyesuaian syarat usia capres-cawapres yang ditetapkan KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidaklah sesuai dengan PKPU Nomor 1/2022.

Pasalnya, penerbitan Keputusan KPU tersebut tidak didahului dengan revisi PKPU. "Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU 1/2022. Seharusnya yang dilakukan para teradu adalah mengubah PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan pedoman teknis," ujar Wiarsa.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Ketika KPU menerima pendaftaran capres-cawapres, PKPU 19/2023 masih belum direvisi sesuai dengan putusan MK. PKPU tersebut baru direvisi melalui PKPU 23/2023 setelah selesainya tahapan pendaftaran.

"Pada tahapan pencalonan peserta pemilu, para teradu menggunakan PKPU 19/2023 untuk kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi dokumen yang belum memedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. PKPU 23/2023 digunakan untuk kegiatan penetapan capres-cawapres," ujar Wiarsa.

Untuk diketahui, MK melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada'.

Baca Juga: Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Terbitnya putusan ini memungkinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, KPU, batas usia capres-cawapres, capres, cawapres, Gibran Rakabuming Raka

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama