Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Uji Kepatuhan Pajak, Sebanyak 250 Influencer Mulai Diperiksa

A+
A-
1
A+
A-
1
Uji Kepatuhan Pajak, Sebanyak 250 Influencer Mulai Diperiksa

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas Pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan memulai penyelidikan awal terhadap 250 influencer sebagai salah satu bagian dari upaya otoritas pajak dalam menguji kepatuhan wajib pajak.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa menyatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat kepatuhan pajak para influencer. Dia mengaku telah menerbitkan surat kuasa untuk memulai investigasi kepada influencer tertentu yang diidentifikasi sebagai "berpenghasilan tinggi" di bidangnya.

"Kami mendorong mereka untuk mendaftar dan kemudian kami memiliki profil lebih dari 250 wajib pajak. Kami akan melakukan penyelidikan untuk melihat mereka membayar pajak yang sesuai atas penghasilannya," katanya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Guballa menuturkan otoritas melalui Surat Edaran No. 97/2021 telah mengumumkan akan mengejar influencer yang tidak terdaftar dan menuntut mereka membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh ketika mempromosikan produk.

BIR mengambil langkah tersebut menyusul dugaan banyak influencer yang tidak membayar pajak penghasilan. Undang-undang sudah mengatur jelas setiap individu atau badan usaha yang menerima penghasilan harus membayar pajak penghasilan, termasuk influencer.

Selain itu, Kementerian Keuangan telah merilis surat edaran yang menyatakan setiap influencer media sosial yang menerima barang gratis sebagai imbalan atas promosi harus mencatatkan nilai pasar wajarnya sebagai pendapatan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, penghasilan yang diklasifikasikan sebagai royalti dari negara lain, termasuk pembayaran yang dilakukan berdasarkan YouTube Partner Program, juga dihitung sebagai penghasilan kotor influencer dan dapat dikenakan pajak.

"Untuk itu, influencer media sosial disarankan untuk sukarela dan jujur menyatakan pendapatan mereka dan membayar pajak tanpa menunggu penyelidikan formal BIR," bunyi edaran Kemenkeu seperti dilansir manilatimes.net.

Influencer yang terbukti sengaja menghindar dari kewajibannya membayar pajak, terdapat ancaman sanksi berupa pembayaran 50% dari pajak atau kekurangan pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Meski demikian, kewajiban membayar pajak tidak berlaku untuk semua influencer. Influencer yang berpenghasilan di bawah P250.000 atau sekitar Rp21 juta akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pemeriksaan pajak, influencer, pajak penghasilan, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama