Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa resmi mencoret Bahama, Belize, Seychelles, serta Kepulauan Turks dan Caicos dari blacklist atau daftar hitam negara suaka pajak.

Belize dan Seychelles sempat dimasukkan dalam blacklist pada Oktober 2023 setelah mendapatkan penilaian negatif dari Global Forum OECD sehubungan dengan pelaksanaan exchange of information atau pertukaran informasi pajak.

"Setelah adanya perubahan kebijakan pada kedua yurisdiksi tersebut, Global Forum akan melakukan peninjauan tambahan atas Belize dan Seychelles. Sambil menunggu tinjauan tersebut, Belize dan Seychelles dikeluarkan dari blacklist," sebut Uni Eropa, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Uni Eropa sempat memasukkan Bahama serta Kepulauan Turks dan Caicos dalam daftar hitam pada Oktober 2022 akibat adanya harmful tax practices yang diterapkan oleh kedua yurisdiksi tersebut.

Dalam laporan terbaru yang dirilis Forum on Harmful Tax Practices (FHTP), kebijakan pajak oleh Bahama serta Kepulauan Turks dan Caicos telah dinyatakan not harmful. Dengan mempertimbangkan laporan itu, kedua negara itu akhirnya dicoret dari daftar hitam.

Saat ini, terdapat 12 negara yang masih tercantum dalam daftar hitam Uni Eropa antara lain Samoa Amerika, Anguilla, Antigua dan Barbuda, Fiji, Guam, Palau, Panama, Rusia, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin AS, dan Vanuatu.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Kami menyesalkan sikap tak kooperatif dari yurisdiksi-yurisdiksi terkait aspek perpajakan. Kami mengundang mereka untuk memperbaiki kerangka hukum mereka dan menyelesaikan masalah yang sudah teridentifikasi," tulis Uni Eropa dalam keterangan resmi.

Sebagai informasi, daftar hitam tersebut pertama kali ditetapkan oleh Uni Eropa pada Desember 2017 dalam rangka mempromosikan tata kelola perpajakan yang baik (tax good governance) ke seluruh yurisdiksi di dunia.

Wajib pajak tidak dapat membiayakan pembayaran-pembayaran dari Uni Eropa menuju yurisdiksi yang tercantum dalam blacklist. Tak hanya itu, pembayaran bunga, royalti, dan biaya jasa yang dilakukan wajib pajak menuju yurisdiksi dalam blacklist juga dikenai withholding tax dengan tarif yang lebih tinggi. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, uni eropa, pajak, pajak internasional, daftar hitam, suaka pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama