Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Uniformity Principle dalam Hitungan PKP Kontraktor Migas Cost Recovery

A+
A-
2
A+
A-
2
Uniformity Principle dalam Hitungan PKP Kontraktor Migas Cost Recovery

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak, dalam hal ini adalah kontraktor migas dengan skema cost recovery, menganut uniformity principle. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017.

Pasal 11 beleid tersebut menjelaskan bahwa biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh pemerintah kepada kontraktor dalam rangka kontrak kerja sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip tersebut biasa dikenal dengan uniformity principle.

"Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan bagi hasil dan penghitungan penghasilan kena pajak," bunyi bagian penjelasan PP 27/2017, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Secara sederhana, prinsip tersebut membuat penghasilan untuk penghitungan kontraktor migas sama dengan penghasilan dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Artinya, ada kesamaan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak kontraktor migas dan wajib pajak nonmigas.

Bentuk-bentuk biaya operasi yang tertuang dalam Pasal 11 PP 27/2017 adalah biaya eksplorasi, biaya eksploitasi, dan biaya lainnya. Yang termasuk dalam biaya eksplorasi antara lain adalah biaya pengeboran, baik eksplorasi dan pengembangan; biaya geologis dan geofisika (G&G), termasuk biaya penelitian geologis dan penelitian geofisika; biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi; dan biaya penyusutan.

Kemudian, biaya eksploitasi adalah biaya langsung produksi; biaya yang terkait dengan aktivitas pemrosesan gas bumi sampai dengan titik penyerahan; biaya utility termasuk biaya perangkat produksi serta biaya uap, air, dan listrik; biaya umum dan administrasi kegiatan eksploitasi; serta biaya penyusutan. (sap)

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penghasilan kena pajak, migas, kontraktor migas, PP 27/2017, cost recovery

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?