Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Upah Riil Stagnan, Ekonomi RI Diperkirakan Hanya Tumbuh 4,7 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Upah Riil Stagnan, Ekonomi RI Diperkirakan Hanya Tumbuh 4,7 Persen

Gedung bertingkat terlihat dari kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2023 mencapai 5,03 persen secara tahunan (yoy) yaitu mengalami kontraksi 0,92 persen dibandingkan pada kuartal IV tahun 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini hanya akan mencapai 4,7% dan selanjutnya bakal menyentuh 5,1% pada 2024.

Menurut OECD, perekonomian Indonesia mendapatkan manfaat dari peningkatan harga komoditas. Namun, pertumbuhan upah riil yang rendah bakal menahan laju konsumsi rumah tangga.

"Dicabutnya pembatasan kegiatan masyarakat telah memulihkan sektor jasa. Namun, konsumsi masih berada di bawah tren prapandemi," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook yang dirilis bulan ini, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebagai contoh, pembelian sepeda motor tercatat masih 10% lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata sebelum pandemi Covid-19. "Kehatian-hatian konsumen mencerminkan pertumbuhan upah riil yang lemah," tulis OECD.

Dari sisi investasi, pembelian semen dan impor mesin juga masih belum sepenuhnya pulih. Dengan demikian, kontribusi investasi terhadap pertumbuhan ekonomi masih cenderung lemah meski pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur.

Akibat besarnya pengaruh harga komoditas terhadap perekonomian domestik, OECD berpandangan perekonomian Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh faktor geopolitik, keuangan global, dan perdagangan internasional.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

"Ketergantungan Indonesia terhadap komoditas dan remitansi membuat perekonomiannya sangat rentan terhadap perkembangan eksternal. Walau fundamental perekonomian mengalami perbaikan, pergerakan pasar dapat memberikan efek kejut terhadap ekonomi secara substansial," tulis OECD.

Untuk mengatasi masalah ini, OECD merekomendasikan kepada Indonesia untuk meningkatkan partisipasinya dalam rantai pasok global melalui pengembangan industri baterai listrik di dalam negeri. Menurut OECD, kebijakan ini perlu senantiasa dimonitor dan dievaluasi. (sap)

Baca Juga: Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertumbuhan ekonomi, perekonomian nasional, kinerja fiskal, PDB, inflasi, makroekonomi, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ada Efek Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Naik Jadi US$139 Miliar

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:51 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Sri Mulyani Ungkap Masih Ada 1 Negara yang Belum Dukung Solusi 2 Pilar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama