Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

User Utama dan User Perekam e-Bupot 21/26, Ini Batasan Aksesnya

A+
A-
11
A+
A-
11
User Utama dan User Perekam e-Bupot 21/26, Ini Batasan Aksesnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pada dasarnya aplikasi e-bupot 21/26 memuat 2 role user pengakses. Keduanya adalah user utama (pengguna akun DJP Online) dan user perekam.

Sesuai dengan buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, secara sederhana, user perekam merupakan pembantu user utama dalam penyelesaian tugas penggunaan e-bupot 21/26. Namun, kewenangan yang dimilikinya dibatasi tidak sebanyak user utama.

“Untuk saat ini kewenangan yang diberikan pada user perekam hanya sebatas merekam bukti potong, membuat billing tagihan PPh 21/26, dan merekam setoran,” tulis DJP dalam buku tersebut, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Konsep user perekam muncul karena isu kerahasiaan data penghasilan dari wajib pajak. Pemegang user utama, kata DJP, biasanya merupakan divisi/bagian yang tidak menangani gaji pegawai sehingga dikhawatirkan dapat melihat data penghasilan pegawai lainnya.

Untuk itu, perlu diberikan batasan akses dan kewenangan pada masing-masing user. Setiap perekam, lanjut DJP, dibatasi hak aksesnya hanya atas data bukti potong dan pembayaran yang direkamnya saja.

User utama dan perekam lain tidak dapat melihat secara detail apa yang direkam oleh user lain,” tulis DJP.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Namun demikian, user utama diberikan kewenangan yang lebih luas. Pada user utama e-bupot 21/26 diberikan fungsi monitoring resume transaksi yang dilakukan oleh user perekam. Fungsi monitoring tersebut diberikan dalam menu SPT - submenu Rekam Setoran - Tagihan Perekam per KOP dan per KAP/KJS.

Setiap pengguna yang didaftarkan sebagai perekam akan diberikan username, password, dan tautan khusus yang terpisah dari laman DJP Online. Pendaftaran user perekam hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan.

Ketentuan pendaftaran itu adalah user perekam memiliki identitas berupa NPWP, email, dan password yang sudah ditentukan sebelumnya. User perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan diberikan bukti pendaftaran melalui email.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Bagi wajib pajak yang berhasil didaftarkan sebagai perekam, sistem DJP akan mengirimkan email yang berisi username dan password. Adapun username dan password tersebut digunakan oleh user perekam untuk login ke https://perekamebupot2126.pajak.go.id. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot, e-bupot 21/26, SPT Masa, SPT Masa PPh Pasal 21/26, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama