Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pajak Capai Rp3 Miliar, Aset-Aset WP Disita Sampai Ratusan Kali

A+
A-
2
A+
A-
2
Utang Pajak Capai Rp3 Miliar, Aset-Aset WP Disita Sampai Ratusan Kali

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap aset-aset milik penunggak pajak pada 19 Januari 2023 di Kabupaten Mojokerto.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio mengatakan aset yang disita kala itu berupa satu unit sepeda motor miliki PT M. Adapun PT M diketahui memiliki utang pajak senilai lebih dari Rp3 miliar.

“Penyitaan dilakukan lantaran PT M tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Atas barang sitaan yang terjual nantinya digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Pada 2022, KPP Madya Gresik sudah melakukan 118 kali tindakan penyitaan dan 33 di antaranya telah dilakukan penjualan barang sitaan. Aset PT M yang disita itu mulai dari harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, kendaraan, hingga tanah dan/atau bangunan.

Sesuai UU /19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, sepeda motor PT M yang menjadi objek sita itu akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Agus menegaskan tindakan penyitaan tersebut merupakan komitmen otoritas pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.

Dia berharap tindakan penagihan aktif tersebut dapat memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, lanjut Agus, KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Ini dilakukan untuk dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya gresik, lelang, tunggakan pajak, penyitaan, penagihan, DJP, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra