Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 7.849,89 Triliun pada April 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 7.849,89 Triliun pada April 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga April 2023 mencapai Rp7.849,89 triliun atau 38,15% dari produk domestik bruto (PDB ).

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi Mei 2023, posisi utang Rp7.849,89 triliun tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Penurunan posisi utang ini disebabkan antara lain adanya mutasi pembiayaan.

"[Posisi utang] dipengaruhi oleh mutasi pembiayaan, baik dari instrumen pinjaman maupun SBN, di mana pembayaran cicilan pokok utang pada April lebih besar ketimabang pengadaan/penerbitan utang baru," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Selain itu, penurunan nilai dan rasio utang pemerintah juga disebabkan oleh apresiasi rupiah terhadap major currency valas seperti euro, yen Jepang, dan dolar AS pada April 2023 dibandingkan dengan Maret 2023.

Dengan catatan tersebut, rasio utang pemerintah terhadap PDB hingga April 2023 berada di ambang batas aman, yaitu di bawah 60% PDB sesuai dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Lebih lanjut, pemerintah memastikan senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait dengan mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Komposisi utang pemerintah hingga akhir April 2023 didominasi oleh utang domestik sebesar 73%. Ini sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dari dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Profil Jatuh Tempo Utang

Pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Hingga April 2023, profil jatuh tempo utang pemerintah terbilang aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) pada kisaran 8 tahun.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pemerintah terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang.

Salah satu strateginya ialah mengembangkan berbagai instrumen SBN, termasuk pula pengembangan SBN tematik berbasis lingkungan (Green Sukuk) dan SDG (SDG Bond).

"Peranan transformasi digital dalam proses penerbitan dan marketing SBN, khususnya SBN Ritel, yang didukung dengan sistem online juga tak kalah penting karena membuat pengadaan utang melalui SBN menjadi makin efektif dan efisien, serta kredibel," bunyi laporan APBN Kita. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2023, utang pemerintah, pembiayaan, rasio utang, UU Keuangan Negara, kinerja fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama