Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

UU HKPD Bakal Hilangkan Ketimpangan Jumlah ASN Antardaerah

A+
A-
0
A+
A-
0
UU HKPD Bakal Hilangkan Ketimpangan Jumlah ASN Antardaerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bakal mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai dan meningkatkan belanja infrastruktur.

Pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai, selain tunjangan guru, yang dialokasikan melalui TKD maksimal 30% dari total belanja APBD.

Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Astera Primanto Bhakti mengatakan terdapat masa transisi selama 5 tahun bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan belanja pegawai sesuai dengan batas maksimal pada UU HKPD.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

"Ada masa transisi 5 tahun. Ini kita bisa redistribusi belanja pegawai. Ini berdampak pada reformasi manajemen pegawai baik pegawai daerah maupun PPPK-nya," katanya, dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Bila dilakukan dengan baik, lanjut Prima, diharapkan ke depan tidak ada lagi ketimpangan jumlah pegawai antardaerah yang terjadi selama ini.

Pada saat yang bersamaan, UU HKPD juga mewajibkan pemda mengalokasikan belanja infrastruktur minimal sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Seperti halnya ketentuan transisi penerapan belanja pegawai, penerapan belanja infrastruktur seperti yang diatur dalam UU HKPD juga memiliki masa transisi selama 5 tahun.

"Nanti kita lihat belanja infrastruktur itu apa. Jangan hanya jembatan, jalan, atau rumah sakit. Kalau itu jadi, tetapi tidak ada infrastruktur pendukungnya, bagaimana? Ini diskusi yang kita dalami dalam rangka menyusun transisi 5 tahun," ujar Prima.

Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja belanja daerah dipandang belum memuaskan. Pemerintah mencatat porsi belanja pegawai terhadap total belanja APBD mencapai 32,4%. Lebih lanjut, sekitar 65% dari DAU yang ditransfer dari pusat ke daerah digunakan untuk belanja pegawai.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sementara itu, porsi belanja infrastruktur hanya 11,5%. Terdapat tendensi daerah bergantung pada dana alokasi khusus (DAK) sebagai sumber utama belanja infrastruktur. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, UU HKPD, belanja pegawai, ASN, PNS, PPPK, APBD, belanja daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak