Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

UU HKPD Batasi Porsi Belanja Pegawai Daerah di APBD, Ini Rinciannya

A+
A-
2
A+
A-
2
UU HKPD Batasi Porsi Belanja Pegawai Daerah di APBD, Ini Rinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk membatasi belanja pegawai yang dialokasikan oleh pemda pada APBD sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari total belanja.

"Belanja pegawai daerah termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD," bunyi ayat penjelas dari Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Belanja pegawai yang dimaksud pada pasal tersebut tidak termasuk belanja khusus untuk tambahan penghasilan guru dan tunjangan guru yang berasal dari TKD.

Bagi pemda yang terlanjur memiliki belanja pegawai di atas 30% dari total belanja APBD, UU HKPD memberikan waktu selama 5 tahun bagi pemda untuk segera menyesuaikan porsi belanja pegawainya sesuai dengan ketentuan.

Meski sudah ditetapkan maksimal 30% dari APBD, pemerintah pusat berwenang untuk mengubah batas maksimal persentase belanja pegawai. Menteri keuangan bisa mengubah batas maksimal belanja pegawai setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri dan menteri PAN-RB.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah berulang kali menyoroti kinerja belanja pemda yang masih dominan untuk membayar gaji pegawai.

Merujuk pada naskah akademik, rata-rata belanja pegawai pada APBD secara nasional tercatat mencapai 37% dari total belanja. Berbanding terbalik, belanja modal secara rata-rata justru hanya mencapai 21% saja.

Untuk itu, UU HKPD juga menetapkan batas minimal belanja infrastruktur pada UU HKPD. Pada Pasal 147 ayat (1) UU HKPD, pemda wajib mengalokasikan belanja infrastruktur paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

"Harapannya, pemda dapat mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp4,7 triliun dan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp287,61 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, RUU HKPD, belanja pegawai daerah, APBD, pemerintah daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra