Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Versi Terbaru Model P3B OECD Resmi Dirilis

A+
A-
4
A+
A-
4
Versi Terbaru Model P3B OECD Resmi Dirilis

PARIS, DDTCNews – Versi terbaru dari OECD Model Tax Convention yang selama ini menjadi acuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)/ tax treaty telah resmi dirilis pada Senin (18/12). Pemutakhiran dokumen yang dikembangkan oleh OECD dan G-20 ini akan menjadi dasar kerja sama bilateral di bidang perpajakan.

Dilansir dari keterangan tertulis OECD, pemuktakhiran ini menggabungkan perubahan signifikan yang telah dikembangkan di bawah Proyek Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS Project).

Model OECD Model Tax Convetion ini merupakan sebuah model yang digunakan oleh negara-negara yang hendak menyelesaikan perjanjian bilateral di bidang perpajakan. Model ini memainkan peranan penting dalam melancarkan proses kegiatan ekonomi lintas negara.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Peranan penting model perjanjian pajak ini bermanfaat dalam menghapus hambatan terkait pajak bagi kegiatan perdagangan dan investasi lintas negara. Model ini menjadi basis pedoman untuk melakukan perundingan bilateral dalam urusan perpajakan antarnegara.

Model OECD ini dirancang untuk membantu proses bisnis internasional. Selain itu, model ini juga berguna untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan negara. Tidak kalah penting, pemutakhiran ini juga menyediakan wadah untuk penyelesaian masalah pajak berganda yang umum terjadi dalam perdagangan internasional.

Model OECD edisi tahun 2017 sangat mencerminkan konsolidasi dari apa yang sudah dihasilkan dari Proyek BEPS antara lain, Aksi 2 (Neutralising the Effects of Hybrid Mismatch Arrangements), Aksi 6 (Preventing the Granting of Treaty Benefits in Inappropriate Circumstances), Aksi 7 (Preventing the Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status) dan Aksi 14 (Making Dispute Resolution More Effective).

Baca Juga: WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Ketika ditarik jauh ke belakang saat model ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 1963, hanya puluhan perjanjian pajak antarnegara yang saat itu berlaku. Saat ini, Model OECD tentang konvensi pajak ini telah memfasilitasi lebih dari 3000 perjanjian bilateral antarnegara dalam urusan perpajakan.

Kesemuanya itu, menjadikan model ini menjadi basis dalam melakukan perundingan. Hal ini tidak lain untuk menjaga harmonisasi antara entitas bisnis sebagai pembayar pajak dengan kepentingan nasional suatu negara. Adapun versi lengkap Model P3B ini, termasuk commentaries, posisi negara non-anggota, catatan-catatan penting, akan dirilis pada Januari. (Amu)

Baca Juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, model p3b oecd, perjanjian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 13 Maret 2019 | 15:35 WIB
TIONGKOK

Reformasi Pajak Diklaim Ringankan Beban Masyarakat

Jum'at, 22 Februari 2019 | 15:31 WIB
MEKSIKO

Negara Ini Ambil Posisi Non-Binding Terkait Laba Usaha BUT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama