Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Anies Bebaskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

A+
A-
16
A+
A-
16
Wah! Anies Bebaskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini. Kebijakan ini ditetapkan melalui Pergub 23/2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan terbitnya peraturan tersebut adalah wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Insentif ini, ujarnya, juga diharapkan bisa mendorong pemulihan ekonomi lewat pajak.

"Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," ujar Anies, dikutip Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Pemprov DKI memberikan insentif pembebasan PBB atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Bila rumah memiliki NJOP Rp2 miliar ke atas, diberikan fasilitas faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan rumah sederhana sehat, yakni seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan. Rumah dengan NJOP Rp2 miliar ke atas juga diberikan fasilitas pembebasan sebesar 10%.

Untuk objek PBB selain rumah tinggal, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan PBB sebesar 15%.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas keringanan pokok sebesar 15% bila wajib pajak membayar PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022. Bila PBB baru dibayar pada September hingga Oktober 2022, diskon yang diberikan sebesar 10%. Bila PBB baru dibayarkan pada November 2022, maka keringanan pokok PBB yang diberikan turun menjadi sebesar 5%.

Atas PBB tahun pajak 2013 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok PBB sebesar 10% bila tunggakan dilunasi pada Juni hingga Oktober 2022. Bila tunggakan baru dilunasi pada November hingga Desember 2022, keringanan yang diberikan turun menjadi 5%. Selain diberikan keringanan pokok, wajib pajak juga mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi atau pemutihan.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ujar Anies. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, tagihan pajak, angsuran pajak, DKI Jakarta, Anies Baswedan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama