Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Coretax System Dilengkapi Fitur Tag Location untuk Wajib Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Wah! Coretax System Dilengkapi Fitur Tag Location untuk Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan data wajib pajak akan dilengkapi dengan fitur menandai lokasi atau tag location dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan fitur tag location akan membuat data mengenai wajib pajak makin akurat. Melalui fitur ini pula, komunikasi antara otoritas dan wajib pajak bakal lebih mudah.

"Ketika nanti kami dari Direktorat Jenderal Pajak ingin berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, melalui kunjungan langsung, akan langsung ketemu," dalam video Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Dedi mengatakan PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, salah satunya pendaftaran. Melalui integrasi ini, wajib pajak akan makin mudah mendaftar sebagai wajib pajak.

Pada proses bisnis pendaftaran tersebut, keberadaan PSIAP akan memungkinkan informasi yang dihimpun menjadi lebih lengkap, termasuk dengan fitur tag location.

Dia menjelaskan penulisan alamat pada data wajib pajak biasanya kurang lengkap. Terkadang, data alamat yang tertera hanya nama jalan, tanpa dilengkapi nomor rumah, nomor RT, dan nomor RT.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Tidak lengkapnya alamat membuat proses komunikasi antara wajib pajak dan otoritas terhambat. Beberapa surat yang dikirimkan melalui pos sering tidak sampai kepada wajib pajak, serta fiskus yang ingin berkunjung juga kesulitan mencari alamat.

Melalui fitur tag location, alamat wajib pajak nantinya akan langsung ditandai dalam peta yang tersedia pada sistem.

"Dengan adanya fitur ini, ke depan surat-surat atau komunikasi kita datang langsung, itu lebih tepat sasarannya," ujarnya.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Dedi menambahkan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. PSIAP juga telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Implementasi PSIAP direncanakan dimulai pertengahan 2024. (sap)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sistem inti administrasi pajak, coretax administration system, PSIAP, Ditjen Pajak, administrasi perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama